Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan
kelayakan hidup melalui segala usahanya dengan tanpa diskriminsi dari
pihak-pihak tertentu dan sejalan dengan itu HAM (hak asasi manusi) bahkan
menyatakan bahwa hak paling dasar bagi setiap manusia adalah hak untuk hidup. Setiap
manusia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan hidup
dengan segala usaha yang dapat dilakukan, dan kondisi yang demikian mendorong
lahirnya fenomena perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain yang
dianggapnya memiliki penghidupan dan kemakmuran yang lebih baik sebagai upaya
pemenuhan haknya untuk mendapatkan kelayakan hidup yang susah didapatkan di
daerah asal lahirnya.
Motivasi masyarakat melakukan
perpindahan dari daerah asalnya menuju perkotaan bukanlah sesuatu yang bersifat
tunggal meskipun pada intinya itu semua dilakukan untuk mendapatkan kelayakan
hidup dalam kesejahteraanakan akan tetapi ada beberapa hal atau yang lebih
tepat disebut sebagai problem yang melatar belakanginya dan dua contoh di
antaranya adalah kurangnya lapangan pekerjaan di daerah-daerah serta sulitnya
mendapatkan akses untuk hidup nyaman di daerah seperti akses pendidikan dan
juga untuk akses kesehatan sehingga melancong untuk mencari peruntungan di
tempat baru menjadi sesuatu yang jamak terjadi meskipun tidak ada jaminan akan
ada penghidupan lebih baik di sana dibandingkan daerah asalnya.
Di tanah air dengan jumlah muslim
terbesar didunia, menjadi alasaan tersendiri jika kemudian fenomena urbanisasi
mencapai titik puncaknya pasca lebaran dengan didukung oleh tradisi mudik dalam
masyarakatnya. Kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung dan tentunya Ibu kota
Jakarta selalu memiliki daya tarik yang sangat kuat untuk menarik para
pendatang baru dan jumlah dari para pendatang baru yang mengadu nasib ini
selalu meningkat dari tahun ke tahunnya seperti yang di lansir dari Metrotvnews,com disebutkan bahwa
berdasarkan data Price Waterhouse Cooper, tingkat urbanisassi Indonesia menduduki peringkat
tertinggi ke 2 dalam ASEAN dibawah Malaysia di tahun 2014 dengan angka mencapai
51,4 persen.
Setiap orang memang memiliki hak
untuk mendapatkan kelayakan hidup dimana pun ia berada namun pada titik
tertentu ketika hal yang demikian melahirkan fenomena urbanisasi dalam skala
yang masif tak pelak juga diikuti oleh masalah-masalah yang bahkan sampai hari
masih menjadi PR yang belum terselesaikan. Sebagai contoh dari kota besar yang
menjadi primadona bagi para pendatang baru, kita dapat melihat DKI Jakarta yang
notabe-nya ibu kota merupakan sebuah
kawasan yang beberapa masalah akibat urbanisasi yang tidak terkontrol dapat
terlihat dengan jelas. Banjir merupakan sesuatu yang rutin terjadi di Jakarta
lebih dominan diakibatkan karena menyempitnya lebar sungai yang beralih fungsi
menjadi pemukiman bagi para pendatang.
Kondisi sungai-sungai di daerah
Jakarta yang memprihatinkan mengalami penyempitan salah satunya adalah sungai
Ciliwung seperti yang dilansir dari Kompas.com (21/08/2015) yang hanya memiliki lebar sekitar 20-30 meter
dari lebar yang seharusnya 50 meter dan keadaan ini menyebabkan sering
terjadinya banjir di Jakarta. Selain itu kepadatan penduduk akibat dari
urbanisasi berakibat langsung pada ketersediaan lahan hijau dan ruang terbuka,
dimana Jakarta sebagai kota besar yang seharusnya memiliki lahan hijau sampai 30
persen dari seluruh luas wilayahnya justru hanya memiliki lahan hijau 10 persen
saja dilansir dari metro.tempo.co dan tak pelak kondisi yang demikian menjadikan
kota Jakarta semakin kurang sehat di samping meningkatnya pencemaran lingkungan
yang terus terjadi. Dan, belum lagi masalah-masalah sosial seperti meningkatnya
jumlah gelandangan tuna….. serta yang lainnya.
Namun bagaimana pun juga pada
realitasnya urbanisasi yang melampaui batas kewajaran tidak akan pernah terjadi
jika factor utama terjadinya urbanisasi yaitu kurangnya lapangan pekerjaan di
daerah dapat di atasnya dan jika sampai hari ini fenomena urbanisasi yang
menimbukan banyak masalah masih terus terjadi maka dengan jelas menunjukan
bahwa belum meratanya pembangunan yang ada dan sedang dilaksanakan oleh
pemerintah. Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang
dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan seperti yang dilansir dari Metrotvnews.com (13/03/2016) bahwa
meningkatnya jumlah perpindahan penduduk dari desa ke kota ataau urbanisasi
disebabkan belum meratanya pembangunan infrastruktur yang ada.
Dengan demikian memperhatikan
tingkat ekonomi daerah dengan membangun infrastrukturnya oleh pemerintah adalah
solusi dalam mengatasi masalah urbanisasi ini sehingga masyarakt tidak perlu
lagi kelaur daeraahnya untuk mencari penghidupan, namun di sisi lain yang tak
kalah pentingnya adalah perlu juga adanya sosialisai untuki menyadarkan
masyarakat terkait urbanisasi salah satu contohnya dengan memberikan pemahanan
bahwa jika mereka melakukan urbanisasi tanpa skill yang mumpuni bukan hanya membebani
daaerah yang menjadi tujuannya melainkan juga beban bagi diri mereka sendiri.
Jika fenomena urbanisasi yang diluar
kendali terus terjadi maka yang menjadi masalah bukan hanya terbebaninya
kota-kota yang menjadi tempat mengadu nasib melainkan juga dapat menghambat
kemajuan dari daerah karena sumber daya manusianya yang masih produktif lebih
memilih hidup di perkotaan yang serba ada. Harus tumbuh kesadaran dari
masyarakat khususnya para pemuda atau angkatan kerja yang masih produktif untuk
lebih mengedepankan inisiatif dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dalam
upaya untuk meningkatkan taraf ekonominya dibandingkan melulu menunggu peluang
pekerjaan yang disediakan orang atau pihak lain termasuk pemerintah sehingga
produktifitas di daerah-daerah akan mengalami kemajuan.
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Selasa, 11 Juli 2017 dengan revisi judul "Urbanisasi dan Kemajuan Daerah"
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Selasa, 11 Juli 2017 dengan revisi judul "Urbanisasi dan Kemajuan Daerah"


Post a Comment