Terorisme merupakan gerakan yang memperjuangkan sesuatu baik itu
pemahaman atau yang lainnya dengan jalan kekerasan yang bersifat dekonstruktif
yang mengakibatkan kerugian baik dari segi materil, kerugian sosial maupun yang
lainnya, aksi terorisme yang merusak biasanya menyasar tempat-tempat publik
seperti tempat ibadah,stasiun kereta dan tempat-tempat yang berisi keramaian.
Menurut Black’s Law Dictionary,
terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau menimbulkan
bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana. Dengan demikian
dapat kita pahami secara sederhana bahwa terrorisme adalah suatu gerakan untuk
memperjuangkan sesuatu dengan jalan kekerasan (way of violent) yang bersifat
merusak (dekonstruktif) serta menebar teror atau ketakutan sebagai ancaman jika
keinginannya tersebut tidak mendapat respon oleh pihak yang bertanggung jawab.
Istilah terorisme berasal dari kata
le terreur yang dipercaya pertama kali dikenal sejak terjadinya revolusi
Francis akhir abad 19, menariknya istilah teror digunakan pertama kali untuk
menyebut tindakan pemerintah yang brutal dan tiran terhadap pemberontak yang
dianggap melakukan kudeta pada negara yang
ketika itu memperjuangkan revolusi terhadap pemerintahan yang otoriter
sedangkan di Rusia sendiri istilah terorisme mengaju pada setiap tindakan
kekerasan yang anti pemerintah. Definisi dari istilah terorisme mengalami
transpormasi dari waktu ke waktu, jika masih menggunakan definisi sebagai
terrorisme sebagaimana yang pernah berlaku di Rusia ,maka kelompok yang
mengatas namakan dirinya sebagai OPM (Organisasi Papua Merdeka) serta GAM
(Gerakan Aceh Meredeka) layak disebut telah melakukan terror dan tepat mendapat
gelar terrorisme. Definisi terrorisme dalam revisi UU antiterorisme sampai
sekarang menjadi salah satu kendala yang belum menemukan titik terang, dimana
terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai batasan-batasan
tindakan yang dianggap merupakan tindakan terrorisme. DPR maupun pemerintah
sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menanggulangi masalah terorisme dengan
membuat undang-undang baru antiterorisme.
Aksi-aksi teror telah banyak terjadi di Indonesia, sebut saja peristiwa
bom bali 1 dan 2 pada tahun 2002 dan 2005 di bali kemudian aksi terror bom yang
menyerang perseorangan yang menggunakan bom buku yang banyak terjadi di tahun
2011,selanjutnya ada aksi terror bom MH Tamrin yang menyerang di kawasan jalan
sarinah pada pertengahan bulan januarai 2016 lalu dan yang baru-baru ini
terjadi yaitu berupa bom bunuh diri yang terjadi di terminal kampung
melayu (25/5/2017) saat karnaval
penyambutan bulan ramadhan. Dalam tragedi tersebut korban berjatuhan mencapai
15 orang, 10 korban selamat yang hanya mengalami luka-luka dan 5 korban
meninngal dunia termasuk 2 pelaku bom bunuh diri itu sendiri dan 3 orang polisi
yang mengawasi jalannya karnaval yang dijadikan target utama operasi
penyerangan tersebut dan masih banyak lagi aksi-aksi serupa. Masyarakat
Indonesia telah banyak menyaksikan aksi-aksi terror dan situasi ketakutan yang
ditinggalkannya namun kendati demikian bukan berarti tidak ada rasa khawatir
jika sewaktu-waktu hal tersebut kembali terulang.
Namun demikian, Indonesia kini kembali
diguncang oleh aksi-aksi radikalisme tersebut, yang menyerang tepat-tempat
ibadah dan kantor kepolisian dan menyisakan kekhawatiran bagi masyarakat luas.
Gereja Katolik Santa Maria,Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta Pusat
Surabay yang berada di kota Surabaya merupakan daftar target yang dijadikan
sebagai titik serangan yang telah memakan korban jiwa. Disamping itu aksi
terror berlanjut tepatnya pada hari selasa lalu sebuah aksi terror terjadi di
Polrestabes Surabaya yang di susul Mapolda Riau dua hari kemudian, dan dari
serangkaian aksi terror bom tersebut telah memakan korban secara keseluruhan
tidak kurang dari 30 korban tewas (termasuk pelaku) dan 50 korban luka-luka
termasuk ledakan bom yang terjadi di rusunawa Sidoarjo jawa timur,dilansir dari
berbagai sumber.
Dengan adanya kejadian ini mendesak DPR
untuk secepatnya merampungkan RUU tentang terorisme mengingat kondisi yang
sedang berkembang belakangan ini, terkait dengan hal ini bahkan presiden Jokowi
sebagamaiman yang dilansir dari Detik.com (14/05/2018) mengancam akan segera
menerbitkan perppu jika DPR tidak segera merampungkan tugasnya yang sudah molor
sekian lamanya.
Sejarah telah mencatat bahwa
aksi-aksi terror yang banyak terjadi baik di tanah air maupun di dunia
internasional selalu didominasi oleh alasan agama,mereka mengatas namakan agama
untuk tindakan penghancuran dan tidak manusiawi yang dilakukannya.
Di
tahun 2001 tepatnya di tanggal 11 bulan September, setelah runtuhnya dua gedung
kembar yang menjadi pusat perdagangan yaitu WTC (world trade center) mata dunia
menyorot eksistensi dari organisasi terroris internasioanal yang di pimpin
langsung oleh osama bin laden yang notabe-nya veteran perang afganistan saat
menghadapi uni soviet dan menjadi awal periode terroris di masa modern. Di
bawah organisasi yang dipimpinanya , al-qaedah dengan lantang menyatakan perang
terhadap negera yang dianggapnya harus dimusnahkan dari muka bumi yaitu Amerika
Serikat. Osama menjelma menjadi sosok yang diburu oleh negara adidaya,amerika
serikat selama bertahu-tahun hingga akhirnya dikabarkan telah tewas setelah
berbaku tembak dengan tentara negeri paman sam tersebut. Setelah meredupnya
kabar tentang aksi-aksi dari organisasi al-qaedah, muncul di tengah-tengah
masyaraat dunia sebuah organisasi yang menamakan dirinya sebagai ISIS (Islamic
state of irak and Syria) dan mengatas namakan agama senada dengan pendahulunya
dalam memperjuangkan berdirinya sebuah negara khilafah serta memiliki relasi
dengan organisasi al-qaedah.Isis sebagai organisasi yang memiliki simpatisan
yang menyebar di seluruh dunia dalam pergerakannya lebih berani dan lebih kejam
terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai musuhnya, tercatat korban yang
meninggal di tangan Isis selama melancarkan perang terhadap Irak mencapai 18.802 jiwa hanya dalam kurun waktu 2014 hingga Oktober 2015. Yang harus menjadi
perhatian adalah bahwa meskipun ISIS dalam perjuangannya selalu mengatas
namakan islam pada realitasnyaa jauh dari ajaran-ajaran islam itu sendiri,
sebagai mana keterangan seorang jurnalis asal Francis yang melakukan liputan
terhadap organisasi terroris ini dengan cara menyamar selama
berbulan-bulan.Ramzi, demikian nama samaran jurnalis asal Francis tersebut saat
memasuki ISIS mengatakan jika ia tidak menemukan islam di sana.
“Salah satu pelajaran utama adalah,saya tidak pernah
melihat Islam dalam masalah ini, Tidak ada niat mereka mengubah dunia. Hanya
para pemuda yamg tersesat, frustasi, memiliki kecendrungan bunuh diri dan
sangat mudah dimanipulasi ”dilansir dari CNNIndonesia, Rabu, o4/05/2016.
Melihat kenyataan terkait begitu berbahayanya aksi-aksi terrorisme yang
dapat meninggalkan efek kerusakan yang begitu besar dan menjadi bencana
kemanusia-an selain perang, sudah selayaknya para pelaku terror harus di hukum
seberat-beratnya. UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dirasa
sudah sangat tepat menghadapi ancaman terroris dengan sanksi berupa hukuman
mati namun kendati demikain masalah yang ada adalah bahwa kenyataan para pelaku terror sejatinya adalah
orang-orang yang siap mati dengan alasan kesyahidan sehingga langkah preventif
untuk menekan berkembangnya paham radikalisme merupakan pilihan terbaik sebelum
jatuhnya korban yang lebih banyak. Langkah preventif dapat dilakukan sedini
mungkin yang salah satu caranya adalah dengan mengedepankan dialog terhadap
suatu kelompok jika mendapati suatu masalah karena sejatinya tindakan terror
yang terjadi adalah akibat ketidak tercapainya suatu kehendak yang telah disampaikan
sehingga menggunakan cara kekerasan dan pengrusakan sebagai pilihan akhir yang
harus dipilih. Dan juga harus adanya upaya meningkatkan pengawasan yang
dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat mengingat begitu mudahnya
paham radikalisme mempengaruhi individu yang bahkan tidak hanya orang awam saja
dan ini terbukti ketika kalangan akademisi seperti dosen yang ternyata telah
menjadi simpatisan ISIS dan yang tak kalah pentingnya adalah revisi uu
antiterorisme harus segera terealisasikan agar terdapat payung hukum untuk
menindak lanjuti dengan respon cepat terhadap setiap aksi terror yang terjadi.

Post a Comment