TERORISME DALAM WACANA

        
           Terorisme merupakan gerakan yang memperjuangkan sesuatu baik itu pemahaman atau yang lainnya dengan jalan kekerasan yang bersifat dekonstruktif yang mengakibatkan kerugian baik dari segi materil, kerugian sosial maupun yang lainnya, aksi terorisme yang merusak biasanya menyasar tempat-tempat publik seperti tempat ibadah,stasiun kereta dan tempat-tempat yang berisi keramaian. Menurut Black’s  Law Dictionary, terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana. Dengan demikian dapat kita pahami secara sederhana bahwa terrorisme adalah suatu gerakan untuk memperjuangkan sesuatu dengan jalan kekerasan (way of violent) yang bersifat merusak (dekonstruktif) serta menebar teror atau ketakutan sebagai ancaman jika keinginannya tersebut tidak mendapat respon oleh pihak yang bertanggung jawab.
      
  Istilah terorisme berasal dari kata le terreur yang dipercaya pertama kali dikenal sejak terjadinya revolusi Francis akhir abad 19, menariknya istilah teror digunakan pertama kali untuk menyebut tindakan pemerintah yang brutal dan tiran terhadap pemberontak yang dianggap melakukan kudeta pada negara yang  ketika itu memperjuangkan revolusi terhadap pemerintahan yang otoriter sedangkan di Rusia sendiri istilah terorisme mengaju pada setiap tindakan kekerasan yang anti pemerintah. Definisi dari istilah terorisme mengalami transpormasi dari waktu ke waktu, jika masih menggunakan definisi sebagai terrorisme sebagaimana yang pernah berlaku di Rusia ,maka kelompok yang mengatas namakan dirinya sebagai OPM (Organisasi Papua Merdeka) serta GAM (Gerakan Aceh Meredeka) layak disebut telah melakukan terror dan tepat mendapat gelar terrorisme. Definisi terrorisme dalam revisi UU antiterorisme sampai sekarang menjadi salah satu kendala yang belum menemukan titik terang, dimana terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai batasan-batasan tindakan yang dianggap merupakan tindakan terrorisme. DPR maupun pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menanggulangi masalah terorisme dengan membuat undang-undang baru antiterorisme.
           Aksi-aksi teror telah banyak terjadi di Indonesia, sebut saja peristiwa bom bali 1 dan 2 pada tahun 2002 dan 2005 di bali kemudian aksi terror bom yang menyerang perseorangan yang menggunakan bom buku yang banyak terjadi di tahun 2011,selanjutnya ada aksi terror bom MH Tamrin yang menyerang di kawasan jalan sarinah pada pertengahan bulan januarai 2016 lalu dan yang baru-baru ini terjadi yaitu berupa bom bunuh diri yang terjadi di terminal kampung melayu  (25/5/2017) saat karnaval penyambutan bulan ramadhan. Dalam tragedi tersebut korban berjatuhan mencapai 15 orang, 10 korban selamat yang hanya mengalami luka-luka dan 5 korban meninngal dunia termasuk 2 pelaku bom bunuh diri itu sendiri dan 3 orang polisi yang mengawasi jalannya karnaval yang dijadikan target utama operasi penyerangan tersebut dan masih banyak lagi aksi-aksi serupa. Masyarakat Indonesia telah banyak menyaksikan aksi-aksi terror dan situasi ketakutan yang ditinggalkannya namun kendati demikian bukan berarti tidak ada rasa khawatir jika sewaktu-waktu hal tersebut kembali terulang. 
                 Namun demikian, Indonesia kini kembali diguncang oleh aksi-aksi radikalisme tersebut, yang menyerang tepat-tempat ibadah dan kantor kepolisian dan menyisakan kekhawatiran bagi masyarakat luas. Gereja Katolik Santa Maria,Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta Pusat Surabay yang berada di kota Surabaya merupakan daftar target yang dijadikan sebagai titik serangan yang telah memakan korban jiwa. Disamping itu aksi terror berlanjut tepatnya pada hari selasa lalu sebuah aksi terror terjadi di Polrestabes Surabaya yang di susul Mapolda Riau dua hari kemudian, dan dari serangkaian aksi terror bom tersebut telah memakan korban secara keseluruhan tidak kurang dari 30 korban tewas (termasuk pelaku) dan 50 korban luka-luka termasuk ledakan bom yang terjadi di rusunawa Sidoarjo jawa timur,dilansir dari berbagai sumber.

      Dengan adanya kejadian ini mendesak DPR untuk secepatnya merampungkan RUU tentang terorisme mengingat kondisi yang sedang berkembang belakangan ini, terkait dengan hal ini bahkan presiden Jokowi sebagamaiman yang dilansir dari Detik.com (14/05/2018) mengancam akan segera menerbitkan perppu jika DPR tidak segera merampungkan tugasnya yang sudah molor sekian lamanya.

         Sejarah telah mencatat bahwa aksi-aksi terror yang banyak terjadi baik di tanah air maupun di dunia internasional selalu didominasi oleh alasan agama,mereka mengatas namakan agama untuk tindakan penghancuran dan tidak manusiawi yang dilakukannya.
           Di tahun 2001 tepatnya di tanggal 11 bulan September, setelah runtuhnya dua gedung kembar yang menjadi pusat perdagangan yaitu WTC (world trade center) mata dunia menyorot eksistensi dari organisasi terroris internasioanal yang di pimpin langsung oleh osama bin laden yang notabe-nya veteran perang afganistan saat menghadapi uni soviet dan menjadi awal periode terroris di masa modern. Di bawah organisasi yang dipimpinanya , al-qaedah dengan lantang menyatakan perang terhadap negera yang dianggapnya harus dimusnahkan dari muka bumi yaitu Amerika Serikat. Osama menjelma menjadi sosok yang diburu oleh negara adidaya,amerika serikat selama bertahu-tahun hingga akhirnya dikabarkan telah tewas setelah berbaku tembak dengan tentara negeri paman sam tersebut. Setelah meredupnya kabar tentang aksi-aksi dari organisasi al-qaedah, muncul di tengah-tengah masyaraat dunia sebuah organisasi yang menamakan dirinya sebagai ISIS (Islamic state of irak and Syria) dan mengatas namakan agama senada dengan pendahulunya dalam memperjuangkan berdirinya sebuah negara khilafah serta memiliki relasi dengan organisasi al-qaedah.Isis sebagai organisasi yang memiliki simpatisan yang menyebar di seluruh dunia dalam pergerakannya lebih berani dan lebih kejam terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai musuhnya, tercatat korban yang meninggal di tangan Isis selama melancarkan perang terhadap Irak mencapai 18.802 jiwa hanya dalam kurun waktu 2014 hingga Oktober 2015. Yang harus menjadi perhatian adalah bahwa meskipun ISIS dalam perjuangannya selalu mengatas namakan islam pada realitasnyaa jauh dari ajaran-ajaran islam itu sendiri, sebagai mana keterangan seorang jurnalis asal Francis yang melakukan liputan terhadap organisasi terroris ini dengan cara menyamar selama berbulan-bulan.Ramzi, demikian nama samaran jurnalis asal Francis tersebut saat memasuki ISIS mengatakan jika ia tidak menemukan islam di sana.
“Salah satu pelajaran utama adalah,saya tidak pernah melihat Islam dalam masalah ini, Tidak ada niat mereka mengubah dunia. Hanya para pemuda yamg tersesat, frustasi, memiliki kecendrungan bunuh diri dan sangat mudah dimanipulasi ”dilansir dari CNNIndonesia, Rabu, o4/05/2016.
              Melihat kenyataan terkait begitu berbahayanya aksi-aksi terrorisme yang dapat meninggalkan efek kerusakan yang begitu besar dan menjadi bencana kemanusia-an selain perang, sudah selayaknya para pelaku terror harus di hukum seberat-beratnya. UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dirasa sudah sangat tepat menghadapi ancaman terroris dengan sanksi berupa hukuman mati namun kendati demikain masalah yang ada adalah bahwa kenyataan  para pelaku terror sejatinya adalah orang-orang yang siap mati dengan alasan kesyahidan sehingga langkah preventif untuk menekan berkembangnya paham radikalisme merupakan pilihan terbaik sebelum jatuhnya korban yang lebih banyak. Langkah preventif dapat dilakukan sedini mungkin yang salah satu caranya adalah dengan mengedepankan dialog terhadap suatu kelompok jika mendapati suatu masalah karena sejatinya tindakan terror yang terjadi adalah akibat ketidak tercapainya suatu kehendak yang telah disampaikan sehingga menggunakan cara kekerasan dan pengrusakan sebagai pilihan akhir yang harus dipilih. Dan juga harus adanya upaya meningkatkan pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat mengingat begitu mudahnya paham radikalisme mempengaruhi individu yang bahkan tidak hanya orang awam saja dan ini terbukti ketika kalangan akademisi seperti dosen yang ternyata telah menjadi simpatisan ISIS dan yang tak kalah pentingnya adalah revisi uu antiterorisme harus segera terealisasikan agar terdapat payung hukum untuk menindak lanjuti dengan respon cepat terhadap setiap aksi terror yang terjadi.







Post a Comment

Previous Post Next Post