Sebagai manusia sepenuhnya yang
memiliki martabat di antara para manusia yang lainnya,manusia atau homo socius
memiliki hak asasi yang disandarkan pada hakikat dirinya sebagai manusia dan di
antara hak-hak asasinya adalah kebebasaan untuk menyuarakan pendapat di hadapan
publik untuk menunjukan sikap atau pandangannya terhadap sesuatu. Kebebasan
mengemukakan pendapat adalah bentuk pengakuan terhadap individu dalam
peranannya berinteraksi di lingkungan sosialnya dan lebih jauh lagi adalah
bentuk pengakuan peran terhadap individu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara sehingga menjadi penting unt
uk kemudian tidak memisahkan manusia atau
individu dengan haknya untuk mengemukakan pendapat tanpa dikekang oleh sesuatu
di luar dirinya karena jika hal tersebut terjadi akan timbul berbagai masalah
yang pada titik tertentu berpotensi mendorong terjadinya kerusuhan atau
revolusi seperti yang pernah tercatat dalam sejarah Indonesia tepatnya pada
tahun 1998 yang ditandai dengan runtuhnya masa orde baru menuju reformasi.
Perkembangan teknologi di berbagai
bidang telah membawa begitu banyak perubahan
kehidupan umat manusia tak terkecuali di bidang teknologi IT yang tak
dapat disangkal bahwa keberadaannya membawa kita pada revolusi dalam cara
berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain yang lebih efektif serta lebih
murah. Sejak hadirnya e-mail untuk yang pertama kalinya , teknologi IT terus
bergeliat dengan cepat dan menciptakan
cara-cara baru yang mendorong umat manusia pada abad baru yaitu abad IpTek
(ilmu pengetahuan dan teknologi) yang membanjiri khazanah peradaban umat
manusia sampai detik ini. Media-media sosial yang sekarang populer sperti facebook,twitter,instagram,whatsApp
dan lain sebagainya adalah bagian dari hasil perkembangan teknologi IT yang
keberadaanya dirasa sangat vital bagi masyarakat modern yang haus akan berbagai
informasi.
Dewasa ini, dengan sedemikian
majunya perkembangan teknologi yang ada secara otomatis telah menyediakan
sarana serta fasilitas yang memudahkan setiap individu untuk menyuarakan
pandangannya. Dengan hadirnya media sosial, sekarang setiap individu dapat
dengan bebas menuangkan pendapatnya yang dapat dilakukan kapan pun serta dimana
pun dan dapat diketahuai oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Namun,
kemudian berbagai masalah muncul yang karena berasal dari ketidak bijakan dalam
menggunakan media sosial. Media ini yang sejatinya memiliki 2 mata, tak jarang
menunjukan sisi negatifnya saat para user-nya tak mengindahkan kaidah-kaidah
yang seharusnya dipegang dalam memanfaatkannya. Sejatinya kebebasan berpendapat
setiap warga negara dalam sistem demokrasi di jamin oleh negara sebagaimana yang
tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”namun yang harus di pahami serta harus di sikapi
secara dewasa oleh masyarakat adalah bahwa kebebasan yang dimaksudkan dalam UUD
tersebut berupa kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dengan tidak
mengabaikan hal-hal yang terkait dengan hak-hak orang lain.
Telah banyak terjadi kasus-kasus hukum yang
berawal dari ketidak bijakan menggunakan media sosial,saat pemahaman kebebasan
berbicara menyalahi aturannya untuk tetap berada di koridor yang tidak
meng-invasi hak-hak orang lain. Dan angka kasus-kasus ini terus meningkat dari
tahun ke tahunnya . Kasus-kasus tersebut ada yang hanya terkait dengan
pencemaran nama baik secara personal atau individu hingga menyangkut pencemaran
nama baik yang lebih luas seperti yang dapat kita lihat pada kasus Florence
Sihombing yang membuat marah warga Yogyakrta akibat ujarannya di media sosial
yang sempat ramai menjadi pemberitaan pada bulan agustus 2014 silam.
Setiap ujaran atau ucapan yang
dilontarkan di media sosial yang mengandung unsur SARA dan bersifat provokatif
yang menimbulkan kerugian materi maupun non-meteri bagi pihak lain adalah hal
yang tidak dapat dibenarkan sebaliknya justru hal yang demikian adalah contoh
nyata dari kebebasan berbicara yang tidak bertanggung jawab dan ini dapat
merusak tatanan dalam kehidupan sosial serta kehidupan berbangsa dan negara.
Ketidak bijakan menggunakan media sosial dalam kaitannya dengan kebebasan
bersuara di era digital menjadi fenomena yang sedang sangat marak terjadi di
tengah –tengah masyarakat apalagi jika politik menjadi motivasi yang
menggerakannya walhasil berita-berita yang bersebaran yang harusnya berisi
fakta-fakta berdasarkan data menjadi
bias yang dalam prakteknya di lapangan justru saling serang menyerang tanpa
perduli bahwa pemberitaan yang sangat bersifat subjektif tersebut terkadang
menyesatkan pemahaman masyarakat.Berita hoaks yang banyak bermunculan sejak
beberapa waktu yang lalu menjadi masalah yang sangat memprihatinkan,ketika
kebutuhan masyarakat akan informasi sedemikian besarnya,berita-berita hoaks
tersebut dapat meracuni pandangan masyarakat luas. Saling serang menyerang di
media sosial dengan atas nama agama,ras, suku serta golongan dapat menjadi awal
terpecah belahnya kesatuan negara Indonesia karena berawal dari dunia maya,
pergesekan yang ada dapat timbul sampai di permukaan.
Dengan melihat keadaan yang ada, perlu kiranya
untuk mengambi langkah-langkah dalam upaya mereduksi perilaku yang mengarah
pada perang pendapat atau perdebatan di dunia maya yang sudah tidak sehat serta
tindakan-tindakan lainnya yang menyalahi aturan atau nilai yang ada.Respon yang
cepat dari pemerintah harus bisa meng-cover permasalahan ini sebelum semakin
bertambah parah dan terkait dengan hal ini sudah selayaknya kita memberikan
apresiasi kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang melalui fatwanya
Nomor 24 tahun
2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, mencoba mengatasi permasalahan yang sedang berkembang di
era digital seperi sekarang. Fatwa MUI ini sangatlah tepat dan mendapat
sambutan positif dari berbagai kalangan terlebih lagi fatwa tersebut dikeluarkan
bertepatan dalam bulan ramadhan dengan harapan semangat di bulan suci ini
menjadi titik awal untuk menuju ke arah perubahan. Di samping itu, peran
keluarga harus hadir dalam membimbing
para anggota keluarganya sebagai upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan
dalam menggunakan media sosial di kemudian hari. Dan sekolah sebagai lembaga
pendidikan harus juga ikut berperan sebagai mana fungsinya untuk mendidik
dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait batasan-batasan dalam menuangkan
pandangan di dunia maya.
Hak untuk mengeluarkan pendapat
di hadapan umum adalah bagian dari kebutuhan seorang manusia dalam hal
berinteraksi dengan sesamanya sebagai mahluk sosial dan Sejatinya semakin
berkembangnya zaman, hak-hak untuk menyuarakan pendapat semakin terbuka lebar
melalui berbagai media yang ada. Namun kebebasan berpendapat juga tidak
kemudian menghilangkan batasan-batasan
yang dapat menimbulkan masalah seperti masalah SARA,maka dari itu marilah kita
bijak dalam menyuarakan pendapat di dunia maya dengan tidak mengabaikan hak-hak
orang lain.
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Senin. 12 Juni 2017 dengan judul " Kebebasan Berpendapat dan Fatwa MUI"
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Senin. 12 Juni 2017 dengan judul " Kebebasan Berpendapat dan Fatwa MUI"


Post a Comment