WAJAH KORUPSI DI INDONESIA


     Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak ( Wikipedia).. Pada kenyataannya sejarah korupsi di dunia selalu erat dengan negara-negara berkembang khususnya di kawasan Asia dan Afrika meliputi Guinea-Bissau, Somalia, Sudan Selatan,Korea Utara dan negera kita tercinta Indonesia (Wikipedia).

              Tindakan korupsi yang dilakukan para koruptor ini seperti sudah membudaya dalam masyarakat kita yang keberadaannya sudah dirasakan sekian lama dan susah untuk dibrantas secara tuntas, celakannya praktek cara kotor ini tidak hanya dilakukan oleh para pejabat serta para politis kelas elit namun juga dilakukan oleh abdi masyarakat pada tingkat Rt-Rw di pelosok desa. Dalam kehidupan sehari-hari kita seolah harus menerima praktek-praktek korupsi sebagai suatu tindakan yang wajar dan biasa meskipun dalam skala kecil baik dalam lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat seperti misalnya setiap kelurga yang mendapat bantuan sosial (BLSM) harus memberikan sekian ribu kepada pejabat desa untuk kantong pribadinya yang jelas-jelas tidak dapat dibenarkan dan itu adalah salah satu contoh yang lumrah terjadi.
                 Di Indonesia tindak korupsi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu dan objek yang dijadikan sasaran dalam aksi ini tidak pandang bulu, dari pengadaan peralatan pendidikan,peralatan kesehatan hingga pengadaan Al-quran.Sepanjang 2016 saja Mahkamah Agung mencatat kasus tindakan korupsi mencapai 453 perkara dan menjadi kasus tertinggi ke dua di bawah kasus Narkotika. Dan mirisnya para tersangkanya juga tidak luput berasal dari kalanganan internal Komisi Pembrantas Korupsi, Kepolisian dan juga kejaksaan yang semestinya menjadi lembaga yang saling berkoordinasi dalam mengatasi kasus-kasus korupsi. Semakin meningkatnya kasus-kasus korupsi membuktikan bahwa masih kurangnya pengawasan yang ada untuk membatasai setiap pergerakan yang berpotensi melakukan tindakan korupsi serta masih kurang tepatnya hukuman yang ada untuk menjerat para benalu bangsa ini. Walhasil dari data yang menggunung tersebut, timbul pertanyaan berapa kerugian yang ditanggung Negara akibat korupsi?. Berdasarkan dari berbagai sumber Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada lebih dari Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi sepanjang 2016. Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan tepatnya ada Rp 3,085 triliun nilai kerugian negara akibat perkara.
              Telah banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam sejarah Indonesia dan hal tersebut telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara, jumlah kerugian negara akbat korupsi sepanjang berdirinya sebagai negara berdaulat telah mencapai angka puluhan triliun, sebuah angka yang fantastis dimana itu tentu akan memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat luas jika dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan.Beberapa kasus-kasus korupsi yang mencuat kepermukaan dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia di antaranya adalah kasus korupsi Bank Century yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar  dalam negeri,kasus Wisma atlit di Palembang dan yang sedang hangat diperbincangkan adalah kasus korupsi yang menyeret banyak nama dan disebut-sebut sebagai mega korupsi yaitu kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebenarnya dugaan adanya tindak korupsi pengadaan E-KTP yang membutuhkan dana  lebih dari 5 triliun tersebut sudah tercium sejak awal pelaksanaan, setelah beberapa tahun sejak bergulirnya dan setelah melalui beberapa tahap akhirnya KPK dapat membuktikan adakan permainan di dalam mega proyek tersebut dan ini menjadi jawaban akan kesusahan banyak masyarakat saat hendak membuat E-KTP yang seharusnya mudah.
              Sudah sepantasnya praktek haram ini dikategorikan sebagai kejahatan besar yang pelakunya layak untuk dikenakan hukuman mati sebagai mana yang diberlakukan di beberapa negara seperti yang diterapkan di negara Sosial- komunis korea utara juga negra Cina sehingga tidak ada celah bagi koruptor untuk bergerak bebas di negara ini apa lagi sampai berjalan-jalan ke pantai. Harus adanya ketegasan dalam upaya membrantas korupsi sampai tuntas dengan memberikan garis-garis yang jelas terkait hukuman bagi para pelakunya dengan sanksi-sanksi yang tidak main-main dan dapat menimbulkan efek jera jangan hanya karena mereka yang terjerat kasus korupsi adalah para pejabat elit baik di bidang eksekutif, legislatif  maupun yudikatif  lalu kemudian hukum dapat di negosiasi  dan bersikaf lunak, mereka tetaplah maling maka berlakukan lah atas mereka hukum yang seadil-adilnya.
               Cerita penyerangan yang dilakukan oleh pihak yang merasa terancam akan keberadaan KPK dan menargetkan para penyidiknya, harus menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali dan juga guna meningkatkan keamanaan serta keluasan para penyidik KPK dalam melaksanakan tugasnya membrantas korupsi, ada banyak tikus-tikus rakyat yang masih bersembunyi dan akan sangat sulit bagi KPK untuk mengungkapnya jika ruang geraknya terlalu dibatasi, harus ada perubahan atau revisi ketentuan secara konstitusi yang menguatkan peran dari komisi ini dan jika dewan menolaknya maka yang menjadi pertanyaannya adalah apakah ada kepentingan dari para dewan terhormat yang terganggu jika revisi itu dilakukan? Bukankah hal demikian untuk kebaikan kecuali jika banyak dari angggota dewan akan sulit mencari celah untuk melakukan korupsi. Dan tidak dapat disangkal jika korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan yang sedang digaungkan di bawah Presiden Jokowi.



Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi  Senin, 19 Juni 2017 denagn judul "Kasus E-KTP dan Wajah Korupsi di Indonesia"



                

Post a Comment

Previous Post Next Post