GENDER, EMANSIPASI DAN BATASANNYA

         

      










 Dalam sejarah umat manusia pandangan yang bersifat diskriminatif terhadap kaum wanita sudah ada sejak zaman dari peradaban primitif sampai peradaban yang memasuki dunia yang modern walau dalam kualitas dan kuantitas yang berbeda, banyak budaya bangsa-bangsa di dunia yang seolah memposisikan kaum
wanita yang membuat mereka terbatasi dalam peranannya di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat di masa silam. Dalam bidang ilmu pengetahuan saja, kaum hawa dianggap tidak perlu untuk berkompetisi menyaingi kaum laki-laki apalagi di bidang politik, kaum wanita tidak memiliki kesempatan untuk unjuk gigi di atas panggung publik sebagai individu yang berkompeten serta memiliki kapasitas yang tak kalah dari kaum pria dan kondisi yang demikian didasarkan pada argumentasi yang tentu sudah tidak relevan untuk zaman sekarang. 

     Berjalannya waktu dan semakin berkembangnya zaman juga semakin membuka jalan untuk menyingkirkan keterbelakangan tentang anggapan terhadapan peranan seorang wanita dan ini terbukti dengan hadirnya pergerakan-pergerakan yang memperjuangkan kesetaraan gender (feminisme) yang mulai populer di dunia sejak akhir abad 18 khususnya di eropa. Kemudian istilah emansipasi juga mulai dikenal di masyarakat luas, istilah yang menggambarkan kesamaan hak bagi seorang wanita dalam berbagai segi kehidupan ini dirasa merupakan bentuk kristalisasi dari hasrat atau keinginan kaum wanita untuk merdeka dari batasan-batasan yang sudah ada sejak lama dan mengungkum mereka untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan dengan kesadaran bahwa era atau zaman mereka sekarang hidup,  menuntut agar  mereka tidak kalah dari kaum pria baik dalam hal yang kaitannya dengan intelektual maupun dalam hal pengaruh dalam lingkung sosialnya.
      Kaum wanita dengan segala sifat kewanitaannya memiliki hak yang sma dengan pria dan juga memiliki potensi tak kalah dari kaum pria, dan jika diamati pada negara-negara yang maju didalamnya terdapat kaum wanita yang memiliki kedudukan yang sama hampir di semua bidang. Di Indonesia sendiri dalam hal memberikan perhatian terkait dengan  hal ini dapat mengambil contoh kebijakan yang ada dalam parlemen  di mana dari keseluruhan anggota dewan yang sekarang berjumlah 560, 30% nya calon  anggotanya harus seorang wanita yang tentunya ini menujukan gambaran bagaimana negara memberikan ruang politik bagi mereka.

Memang disadari bahwa dalam kehidupan sosial masyarakat kita yang memiliki corak budaya serta adat-istiadat yang berbeda pada setiap daerah masih ditemukan pemikiran konservatif dalam memposisikan wanita sebagai seorang personal  yang memiliki kehendak bebas dalam menentukan pilihannya walau pun undang-undang telah hadir dengan maksud untuk menjamin kesetaraan ini namun sampai sekarang perjuangan kaum wanita untuk mendapatkan hak asasinya belum mencapai titik maksimal.

        Sejarah perjuangan untuk mendapatkan kesetaraan gender di Indonesia sangat erat kaitannya dengan sepak terjang RA.Kartini yang mendapat gelar pahlawan emansipasi wanita, sosok dari kalangan bangsawan ini menjadi pelopor bagi kaumnya masa itu. Menentang, mengkritisi dan mengoreksi kebiasaan yang membudaya dalam lingkungan sosialnya  yang memposisikan wanita dalam lubang keterbelakangan menjadi fokusnya dalam menyikapi keadaan yang berlangsung di negerinya saat itu. Hidup di lingkungan dengan kultur jawa yang kental tidak menjadikannya batasan untuk melihat dunia yang lebih luas, dunia di mana dalam pandangannya kaumnya wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan apa yang di enyam oleh kaum laki-laki khususunya dalam hal pendidikan.

Memang selain RA.Kartini masih terdapat banyak tokoh wanita Indonesia yang menonjol yang bahkan bisa dikatakan lebih hebat darinya dan dapat disejajarkan dengan tokoh dari kalangan pria, akan tetapi jika membahas tentang kesetaraan gender dan emansipasi wanita maka sangat tepat jika menempatkan sosok wanita ini di urutan pertama dan bahkan sebagai bukti apresiasi negara atas perjuangannya, terdapat hari yang dikhususkan untuk mengenang sosoknya.

         Namun di zaman modern, langkah yang diambil dalam menyikapi emansipasi wanita juga harus bijak dengan tetap berada pada kewajaran dan tidak melampaui batas. Jangan sampai kemudian dengan alibi atas nama emansipasi justru menimbulkan penyimpangan-penyimpangan yang berdampak luas lebih dari masalah kesetaraan gender itu sendiri,adalah sangat keliru dan tabu jika seorang perempuan dengan berteduh di bawah nama emansipasi wanita, justru melupakan perannya yang akan menjadi seorang ibu sekaligus pendidik pertama bagi anak-anaknya yang notabenya merupakan generasi bangsa yang akan menentukan akan seperti apa keadaan negeri di masa depan dengan lebih mementingkan karirnya atau yang lebih miris adalah ketika kemudian terdapat seorang perempuan  yang menyalahi fitrahnya dengan enggan untuk membangun keluarga atau membangun keluarga tapi melalui jalur yang sangat salah yaitu dengan melakukan pernikahan sesama perempuan  dan meski pun dengan kemajuan teknologi yang ada sekarang  dapat mengatasi masalah regenerasi keturunan namun akan tetap ada masalah yang tidak dapat tercover seperti misalnya peran seorang ayah tidak akan pernah dapat di gantikan dengan sempurna oleh seorang wanita. 

Internalisasi nilai emansipasi yang dilakukan seorang wanita tidak boleh lepas dari kesadaran akan kodrat atau fitrahnya sebagai seorang perempauan karena jika keluar dari ketetapan yang demikian,sudah pasti tatanan kehidupan tidak akan seimbang.


Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi kamis, 6 Juli 2017






Post a Comment

Previous Post Next Post