3 Kasus Yang Menurunkan Kepercayaan Publik pada Institusi Kepolisian Sepanjang 2024

        Dalam beberapa tahun ini, institusi polisi menjadi lembaga yang memiliki citra buruk di mata masyarakat. Banyak masyarakat menilai jika ingin menyelesaikan masalah melalui polisi hanya akan menambah masalah baru karena tanpa duit maka proses di kepolisian tidak akan lancar bahkan tidak akan diproses sama sekali. Melihat kondisi ini, kita seolah diingatkan kembali oleh anekdot dari Gus Dur yang pernah bercerita bahwa hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia yaitu patung polisi, polisi tidur dan polisi Hugeng. Dari cerita ini kita dapat melihat bagaimana bobroknya polisi di Indonesia. Berikut 3 kasus yang menurunkan citra kepolisian sepanjang pertengahan 2024.


 1.  Kasus Polwan membakar suaminya

Polisi yang menjadi korban  mengalami 96% luka bakar 

Kasus ini terjadi di Mojokerto jawa Timur pada 8 Juni 2024 yang menewaskan polisi bernama Rian Dwi Wicaksono yang berpangkat Briptu sekaligus suami dari pelaku. Briptu Fadhilatun Hikmah membakar korban lantaran kesal atas prilaku suaminya tersebut yang kecanduan judi online hingga menghabiskan uang belanja kebutuhan keluarganya.


Polwan pelaku pembakaran suami

Dengan kondisinya yang dikuasai amarah setelah mengetahui jumlah saldo suaminya hanya tersisa 800 ribu dari total 2,3 juta dari gaji ke 13nya, Briptu Fadhilatun Hikmah menyusun rencana. Melalui sambungan telpon pelaku meminta suaminya yang sedang tugas di Jombang tersebut agar segera pulang sekaligus mengancam akan membakar ketiga anaknya jika korban tidak mengindahkan ucapannya. Tidak lama setelah korban pulang dan masuk rumah, sempat terjadi cekcok antar keduanya yang disusul aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin yang disiapkan oleh pelaku sebelumnya. Meski sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mokokerto, Jatim namun korban yang mengalami luka bakar 96 persen nyawanya tidak tertolong selang 2 jam pasca kejadian.


2.  Kasus dugaan Polisi menganiaya bocah 13 tahun di Padang

Korban dugaan penganiayaian polisi

Pada tanggal 9 Juni 2024 ditemukan jasad dari bocah berusia 13 tahun di bawah kolong jembatan kuranji yang awalnya diduga akibat jatuh dari jembatan menyusul adanya aksi tawauran antar peelajar namun kasus ini kemudian berkembang pada dugaan adanya penganiayan yang dilakukan oleh satuan sabhara Polda Sumatra Barat yang berujung pada kematian bocah berusia 13 tahun tersebut.

Jasad korban yang bernama Afif Maulana ditemukan  dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga yang hendak membuang sampah yang kemudian langsung dilaporkan ke polsek Kuranji. Mendapati adannya kejanggalan pada jasad AM, pihak keluarga kemudian melakukan pengaduan ke Komnas HAM terkait dugaan adanya penyiksaan oleh beberapa oknum polisi yang menjadi penyebab tewasnya korban.

Hasil investigasi oleh LBH padang menguatkan penyebab tewasnya korban karena tindak penganiayan oleh polisi. Dalam Investigasi oleh LBH Padang ini dilakukan dengan cara bertanya atau meminta keterangan dari para saksi kunci yang juga merupaka teman korban dan didapati bahwa AM dan temannya yang mengedarai motor dihampiri oleh Polisi kemudian motor yang dikendarai mereka ditendang hingga jatuh. Diduga setelah mereka terjatuh, korban AM mendapatkan penyiksaan oleh para polisi yang mengerumuninya namun ddari pihak Polda Sumbar memberikan pernyataan berbeda dengan menyatakan bahwa AM meninggal bukan karena penyiksaan oleh anggota kepolisian karena tidak ada bukti ataupun saksi mata yang menyaksikan secara langsung.



Terbaru kasus ini ditutup atau dinyatakan selesai oleh Polda Sumbar dengan penyebab kematian dinyatakan akibat jatuh dari jembatan dengan ketinggian 20 meter meskipun sebelumnya LBH Padang bersikukuh ada tindak kekerasan oleh aparat kepolisian di mana hal ini didukung oleh temuan Kompolnas yang menyatakan adanya tindakan indisipliner oleh para polisi yang mencoba melerai aksi tawuran di sekitar TKP dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

3.  Kasus Vina Cirebon


Kasus Vina Cirebon merupakan salah satu kasus paling pelik yang terjadi dan menarik perhatian publik dari semua lapisan masyarakat. Kasus yang awalnya merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi 2016 silam, kembali mencuat dan viral setelah diangkat  ke layar lebar dengan judul Vina: Setelah 7 Hari. Yang pada awalnya film ini dimaksudkan untuk mengsust dan menuntaskan kasus yang sempat terhenti dengan menyisakan 3 DPO yang masih berkeliaran namun dalam perkembangannya mengarah pada berbagai asumsi di masyarakat dan kuat dugaan adanya manipulasi kasus yang dilakukan oleh oknum polisis khususnya dilakukan oleh Rudiana selaku ayah salah satu korban yakni Eki.

Kasus ini dianggap merupakan manipulasi karena sejak proses penyelidikan dan penyidikannya tidak dilakukan sesuai dengan standar prosedur yang ada terlebih lagi tidak diterapkannya metode crime staintific investigation dalam mengungkap siapa pelakuanya karen meniti beratkan pada pengakuan saksi yang mengarah pada nama-nama yang sekarang sudah menjalani hukuman.

Anehnya kasus yang telah berlalu selama 8 tahun ini dengan sejujurs kemudian kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menangkap orang yang diduga pelaku utama yakni Pegi Setiawan (alias Perong) dengan berbagai kejanggalan yang ada.  Seolah menutupi kesalahan pada proses hukum 8 tahun silam, penetapan Pegi Setiawan sebagai pelaku utama dalam kasus Vina Cirebon dinilai oleh banyak pihak terlalu dipaksakan dan membabi buta tanpa bukti hukum yang kuat.

Tulisa saya di media tentang kasus Vina CIREBON 

Bagaimana mungkin Pegi yang seorang seorang kuli banguna menjadi ketua gen motor dan menjadi otak pelaku tindak pembunuhan berencana dan rudapaksa, selain itu tidak adanya kesesuaian antara identitas Pegi yang ditangkap dengan 3 DPO yang sebelum dirilis oleh Polda Jawa Barat. Dan lebih mirisnya lagi, dalam konferensi pers pihak kepolisian menyatakan DPO yang ada hanya satu orang yakni Pegi Setiawan dan sisanya hanyalah fiktif belakang, padahal 3 DPO tersebut tertuang dalam putusan yang memiliki kekuatan yang mengikat. Kasus ini menunjukan bagaimana tidak profesionalnya kepolisian dalam menangani kasus dan menguatkan jargon “ No Viral No Justice” dan menurunkan tingkat kepercayaan publik pada institusi kepolisiian Indonesia yang dikenal memang paling korup di Asia Tenggara.

Post a Comment

Previous Post Next Post