Menyeruaknya suara-suara penolakan atas pengesahan RUU KUHP yang secara resmi ditetapkan tanggal 6 Desember lalu mengantarkan ingatan saya ke akhir-akhir tahun 2019 di mana wacana RUU KUHP ini pertama kali muncul di ruang publik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas yang tidak kurang disusul dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah dalam negeri.
Sebagai mahasiswa yang secara umum belajar di lingkungan kampus, tidak sedikit suara ajakan menghampiri untuk turut serta turun di jalan. “Kosongkan kelas, dan mari kita turun ke jalan-jalan demi masyarakat dan keadilan” kurang lebih demikian seruan dan ajakan yang tidak asing kala itu.
Sejak pertama kali wacana RUU KUHP muncul dengan berbagai pasal yang dianggap kontroversial hingga melahirkan respon keras dari kalangan mahasiswa yang secara serentak menggelar aksi unjuk rasa ini, telah melintasi waktu lebih dari 3 tahun sehingga seharusnya lebih dari cukup untuk memperbaiki berbagai pasal yang dianggap bermasalah dan memiliki kecacatan.
Ada pun pasal yang dianggap bermasalah hingga aneh dalam RUU KUHP yang mencuat pada 2019 di antaranya sanksi pidana berupa pidana 6 bulan penjara bagi pemilik hewan peliharaan tanpa pengawasan seperti ayam (Nomor 340), denda sebesar 1 juta bagi gelandangan (Nomor 432) dan seorang suami dapat dipidana 12 tahun penjara jika melakukan pemaksaan untuk berhubungan badan dengan istrinya (Nomor 480)..
Menilik awal kelahiran wacana pembaharuan KUHP, sejatinya gagasan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial belanda dengan KUHP yang baru dan orisinal buatan Indonesia ini bukan merupakan sesuatu yang baru muncul beberapa tahun ke belakangan.
Namun sudah diproyeksikan dari lama oleh para ahli hukum, khususnya para pakar dalam negeri di bidang hukum pidana , sehingga RUU KUHP dalam bentuknya sekarang telah melalui tahapan yang panjang dengan kajian yang mendalam dan tidak sembarangan.
Gagasan untuk membuat kodetifikasi baru KUHP pertama kali lahir pada saat Seminar Hukum Nasional pertama di Semarang tahun 1963, artinya lebih dari setengah abad yang lalu RUU KUHP telah diagendakan namun baru di tahun 1970 Pemerintah mengambil langkah serius dengan memulai perancangannya melalui tim perancang yang diketuai oleh Prof. Sudarto serta dibantu oleh beberapa Guru Besar Hukum Pidana di Indonesia (Kompas.com. 5 Juli 2022).
Dan harus diakui memasuki era pemerintahan Jokowi wacana penggantian KUHP dengan RUU KUHP ini menunjukan titik terang setelah proses yang sedemikian berliku dan panjang meski sempat harus mengalami penundaan pengesahannya dari target semula yakni tahun 2019 guna perbaikan setelah banyak masukan.
Bahwa dalam beberapa bagiannya belum sempurna dan masih dijumpai kecacatan, itu masih dalam wilayah yang dapat ditolerir dalam tahap awal pembentukan kodefikasi baru dengan jumlah pasal secara keseluruhan sekitar 600 pasal yang tidak mudah, dengan menimbang arti pentingnya secara global sebagai upaya reformasi hukum di bidang pidana untuk mengatasi kelemahan dari KUHP lama yang terbebas dari intervensi unsur luar (warisan kolonial belanda), dengan berpijak pada relevansi dengan sosio-kultural masyarakat secara aktual dewasa ini.
Selain itu, KUHP yang selama ini digunakan yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht buatan Belanda yang faktanya di Indonesia tidak ada terjemahan resminya, sehingga dengan melihat hal yang demikian, suara-suara penolakan harus dilakukan secara proposional dan melalui mekanisme konstitusional.
Dalam artian seyogyanya penolakan yang dilakukan secara parsial dengan menunjukan pasal-pasal mana saja yang perlu diperbaiki bukan penolakan secara keseluruhan dari RUU KUHP yang telah disahkan, serta melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan dengan mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan lembaga berwenang untuk melakukan pengujian mengacu pada ketentuan pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang ketentuan lebih kanjutnya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, karena bagaimana pun juga Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semuanya harus di bawah ketentuan hukum dan tidak dibenarkan setiap tindakan yang di luar ketentuan hukum.
Setelah mengambil langkah penundaan dengan perbaikan di sana-sini sesuai dengan berbagai masukan terkait berbagai pasal yang dianggap kontroversial, pada 6 Desember 2022 lalu RUU KUHP sebagai janin yang telah lama dikandung akhirnya berhasil dilahirkan. Meski demikian, masih terdapat belasan pasal yang dianggap bermasalah dan catat yang berpotensi akan sangat merugikan masyarakat sipil khususnya masyarakat kelas bawah.
Dari sekian pasal-pasal yang disorot, tiga di antaranya yaitu sanksi pidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi penghina Presiden dan wakil Presiden (pasal 218), sanksi pidana berupa denda maksimal 10 juta bagi yang membuat kegaduhan tengah malam (pasal 265), dan delik pidana tentang perzinaan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda kategori II (pasal 417).
Terkait dengan ketentuan pidana bagi penghina Presiden dan wakilnya yang tertuang dalam pasal 218 pada dasarnya bukanlah sesuatu yang bersifat represif yang akan menjadi penghalang bagi kebebasan berpendapat.
Justru dengan adanya pasal ini akan memberikan kepastian hukum bahwa terdapat perbedaan antara menghina dan memberikan kritik sehingga di tengah-tengah euforia over kebebasan bersuara akan berkurang bentuk-bentuk penghinaan yang berdalih sebagai kritik. Ketentuan ini dan juga ketentuan lain yang sejenis (pasal 240) akan menjadi pembatas yang jelas dan tegas terkait kebebasan berpendapat dalam demokrasi yang tidak dapat diinterpretasikan sebagai kebebasan yang liar tanpa kendali.
Selanjutnya dalam pasal 265 yang mengatur terkait kegaduhan atau membuat berisik di tengah malam yang dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal 10 juta, bagaimana pun juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tentram yang terbebas dari segala bentuk gangguan di tengah malam hari yang sebelum berlakunya KUHP yang baru ini tidak adan ketentuan hukumnya secara pasti.
Dan yang terakhir bahwa sistem nilai yang dianut masayarakat adalah kultur nilai yang cendrung ketimuran maka sudah sewajarnya jika kemudian terdapat ketentuan kesusilaan yang mengekang hubungan persetubuhan antar lawan jenis di luar pernikahan atau perzinaan yang mana ketentuan dalam pasal 417 ini juga sejalan dengan ajaran yang ada dalam agama mayoritas masyarat Indonesia (islam), meski demikian jenis pidana ini merupakan delik aduan yang penuntutannya didasarkan dari aduan yang diajukan oleh pihak keluarganya sehingga dalam pidana perzinaan keluarga memiliki peran sentral.
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi tentu sangat sulit mencapai kata 100 persen setuju dengan RUU KUHP yang baru saja disahkan. Namun yang pasti kita tidak bisa lebih lama lagi terus menggunakan KUHP peninggalan Belanda sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly usai rapat rapat paripurna DPR RI (06/12/2022) bahwa “Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresifm juga responsif dengan situasi Indonesia” (bphn.go.id).

Post a Comment