SEPAK TERJANG HIZBUT TAHRIR HINGGA DILARANG DI 2O NEGARA






Sejarah
Hizbut Tahrir merupakan sebuah organisasi berwarna politik yang dirikan di Yerusalem Palsetina pada tahun 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani. Latar belakang berdirinya organisasi radikal ini sendiri seperti pada umumnya kelompok radikal yang mengatas namakan agama Islam, yaitu sebagai  respon atas keadan umat muslim yang berada dalam “kondisi yang terzalimi” atas dominasi barat dalam segala bidang.


Sejak awal berdirinya, organisasi ini dengan cepat memiliki banyak anggota yang kebanyakan berasal dari kalangan yang terpelajar dan hanya butuh waktu sekitar 6 tahun untuk organisasi ini berkembang menjadi besar dan memiliki cabang di banyak negara dengan menjadikan Inggris sebagai pusat dari gerakan Hizbut Tahrir internasional.

Menariknya, organisasi dengan kemasan islam ini telah ditetapkan sebagai organisasi illegal di negeri asalnya sendiri yakni yordania sejak ia mendaftarkan diri sebagai partai politiknamun sekarang kelompok yang memimpikan berdirinya lagi sistem khilafah telah menyebar ke 45 negara di dunia.

Dasar Ideologi & Arah perjuangan
         Menolak demokrasi, pancasila dan prinsip nasionalisme serta segala bentuk pemikiran yang berkaitan dengan sistem pemerintahan ciptaan manusai khususnya yang berasal dari negara barat adalah wajah yang paling jelas untuk mendeskripsikan kelompok ini. Bagi mereka tidak ada sistem pemerintahan yang lebih sempurna dan layak untuk dijadikan dasar dalam hidupbernegara selain sistem yang berasal dari Tuhan.

    Mereka berkeyakinan dengan sistem kekhalifahan seperti yang pernah berdiri di masa lalu, akan membawa umat islam ke dalam masa kejayaannya dengan pemusatan kepemimpinan kepada satu orang Khalifah yang memiliki kapasitas yang unggul.

        Setiap gerakan yang mereka lakukan adalah untuk mewujudkan kekhalifahan internasional. Dengan berbagai cara penyusupan dalam bentuk dakwah kultural ke berbagai tempat khususnya kampus-kampus yang notabene berisi kalangan akademisi. Sehingga tidak mengherankan banyak para aktivisnya yang berasal dari kalangan mahasiswa, yang seharusnya menjadi motor bangsa untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, justru dengan lantang menentang Pancasila, Bhinek Tunggal Ika, UUD dan NKRI yang telah dirumuskan para pendiri bangsa ini.
        
Penggunaan simbol-simbol islam
          Hizbut Tahrir memang tidak secara terang-terangan mengatakan lambang atau logo dari organisasinya, namun secara umum mereka menjadikan kalimat tauhid berwarna hitam dengan  background putih, dan kalimat tauhid berwarna putih dengan background hitam sebagai bagian identitasnya dalam setiap kegiatan mereka, baik dalam aksi demo maupun dalam kegiatan muktamar yang mereka lakukan.

        Bendara-bendera tersebut telah sangat identik dengan organisasi ini, sehingga tak heran jika kemudian publik menilai simbol-simbol tersebut adalah simbol yang mereka gunakan dalam untuk meraih kepentingan politik belaka. Penggunaan simbol berupa bendera al-liwa dan ar-raya adalah bagian dari kamuplase kelompok ini.

    Sehingga tercipta sebuah opini publik jika yang mereka perjuangkan adalah nilai-nilai yang diajarkan dalam islam sehingga siapa pun yang menolak perjuangan mereka kan dicap sebagi anti islam, hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Gus-dur dalam buku “Ilusi Negara Islam”.

Organisasi yang terlarang
           Sebagai organisasi yang intoleran dan anti-demokrasi, tidak mengherankan jika kelompok ini telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang dibanyak negara di dunia, dan segala bentuk kegiatannya benar-benar dilarang keras.  Terdapat 3 alasan utama penjegalan dari kelompok ini, di antaranya mengancam kedaulatan negara, terlibat dalam aksi kudeta dan keterlibatan dalam aksi-aksi terorisme.

       Sampai sekarang, tidak kurang dari 20 negara diseluruh dunia yang menetapkan hizbut Tahrir sebagai organisasi illegal. Menariknya hampir seluruh negara arab yang notabene negara dengan penduduknya beragama Islam melarang keberadaan organisasi ini di negaranya, kecuali negara Yaman, Lebanon dan UEA yang masih membiarkan Hizbut Tahrir leluasa bergerak.            




Hizbut Tahrir di Indonesia
         Keberadaan Hizbut tahrir di Indonesia yang kemudian disebut sebagi Hizbut Tahrir Indonesia atau disingkat HTI sebenarnya sudah bercokol di Indonesia sejak masa pra reformasi tepatnya sekitartahun 1980-an. Pada saat itu sebagai organisasi dengan basis massa yang kecil, ia tidak terlalu muncul dipermukaan dan dikenal oleh banyak orang,berbeda jauh kondisinya setelah HTI memiliki jumlah massa yang besar, meski demikian pada saat itu ia tetaplah organisasi elit yang memiliki jaringan internasional.

     Pada tahun 2013 silam, HTI mengadakan muktamar yang diadakan di Gelora Bung Karno yang dihadiri ribuan anggota serta simpatisannya, juga dihadiri oleh perwakilan Hizbut Tahrir dari negara lain. Dalam muktamar tersebut, mereka berorasi dengan slogan-slogan khilafah.

         Hingga pada akhirnya sepak terjang organisasi yang mulai tumbuh subur dan berkembang pesat ini harus dihentikan karena pemerintah mencabut badan hukum HTI melalui Perpu nomor 02 tahun 2017, menyangkal sebagai organisasi dengan ideologi yang berbahasa bagi keutuhan NKRI, HTI berusaha mengajukan banding ke PTUN namun bandingnya tersebut ditolak.

      Dibandingkan dengan negara-negara lain yang melakukan tindakan serupa, langkah Indonesia untuk melarang keberadaaan organisasi HTI dinilai terlambat sehingga terlanjut memiliki snggota serta simpatisan yang tidak sedikit. Berbeda dengan Malaysia yang secara resmi melarang organisasi Hizbut Tahrir pada 17 September 2015, sedangkan Indonesia baru bisa melakukannya pada tanggal 19 Juli 2017.

       Pelarangan HTI yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah kebijakan tanpa perhitungan yang matang, butuh waktu yang lama bagi pemerintah untuk mengumpulkan data dan fakta yang membuktikan jika HTI bertentangan dengan bagaimana cara hidup berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila. Dan langkah dengan menjadikan HTI sebagi organisasi ilegal, Salah satu bukti  yang ditemukan oleh pemerintah adalah sebuah buku berupa rancangan undang-undang sementara yang di dalamnya berisi konsep negara Khilafah.

          Fakanya HTI bukanlah organisasi dakwah yang selalu mereka gembar-gemborkan, ia adalah organisasi politik yang memperjuangkan ideology yang mengancam NKRI sehingga sangat tepat langkah yang dilakukan oleh pemerintaha, karena itu dilakukan semata-mata untuk menjaga NKRI.

        Kendati demikian, pihak dari HTI terus memperjuangkan untuk memulihkan status badan hukum organisasinya yang telah dicabut oleh pemerintah berdasarkan Perpu nomor 02 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Mereka menolak jika HTI disebut sebagai organisasi terlarang sebagaimana PKI, mereka beranggapan jika status HTI saat ini hanya kehilangan status badan hukumnya saja yang tidak bisa hanya karena demikian HTI disebut organisasi terlarang, ia memang dibubarkan tapi sebagaimana partai Masyumi yang tidak bisa dikatakan terlarang hanya karena telah dibubarkan.


Sumber refesensi:
nasional.kompas.com (21, Juli 2017)
cnnindonesia.com (14, Agustus 2017)
newsdetik.com (08 Mei 2017)
bbcindonesia.com (19 Juli 2017)
Ilusi Negara Islam (editorial:Gus Dur)
Dan sumber lainnya 



Post a Comment

Previous Post Next Post