Sejarah
Hizbut Tahrir merupakan sebuah
organisasi berwarna politik yang dirikan di Yerusalem Palsetina pada tahun 1953 oleh Taqiuddin
al-Nabhani. Latar
belakang berdirinya organisasi radikal ini sendiri seperti pada umumnya
kelompok radikal yang mengatas namakan agama Islam, yaitu sebagai respon atas keadan umat muslim yang berada
dalam “kondisi yang terzalimi” atas dominasi barat dalam segala bidang.
Sejak awal berdirinya, organisasi ini
dengan cepat memiliki banyak anggota yang kebanyakan berasal dari kalangan yang
terpelajar dan hanya butuh waktu sekitar 6 tahun untuk organisasi ini
berkembang menjadi besar dan memiliki cabang di banyak negara dengan menjadikan
Inggris sebagai pusat dari gerakan Hizbut Tahrir internasional.
Menariknya, organisasi dengan kemasan
islam ini telah ditetapkan sebagai organisasi illegal di negeri asalnya sendiri
yakni yordania sejak ia mendaftarkan diri sebagai partai politiknamun sekarang
kelompok yang memimpikan berdirinya lagi sistem khilafah telah menyebar ke 45
negara di dunia.
Dasar Ideologi & Arah perjuangan
Menolak demokrasi, pancasila dan prinsip
nasionalisme serta segala bentuk pemikiran yang berkaitan dengan sistem
pemerintahan ciptaan manusai khususnya yang berasal dari negara barat adalah
wajah yang paling jelas untuk mendeskripsikan kelompok ini. Bagi mereka tidak
ada sistem pemerintahan yang lebih sempurna dan layak untuk dijadikan dasar
dalam hidupbernegara selain sistem yang berasal dari Tuhan.
Mereka berkeyakinan dengan sistem kekhalifahan
seperti yang pernah berdiri di masa lalu, akan membawa umat islam ke dalam masa
kejayaannya dengan pemusatan kepemimpinan kepada satu orang Khalifah yang
memiliki kapasitas yang unggul.
Setiap gerakan
yang mereka lakukan adalah untuk mewujudkan kekhalifahan internasional. Dengan
berbagai cara penyusupan dalam bentuk dakwah kultural ke berbagai tempat
khususnya kampus-kampus yang notabene berisi kalangan akademisi. Sehingga tidak
mengherankan banyak para aktivisnya yang berasal dari kalangan mahasiswa, yang
seharusnya menjadi motor bangsa untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih
baik, justru dengan lantang menentang Pancasila, Bhinek Tunggal Ika, UUD dan
NKRI yang telah dirumuskan para pendiri bangsa ini.
Penggunaan simbol-simbol islam
Hizbut Tahrir
memang tidak secara terang-terangan mengatakan lambang atau logo dari
organisasinya, namun secara umum mereka menjadikan kalimat tauhid berwarna
hitam dengan background putih, dan
kalimat tauhid berwarna putih dengan background hitam sebagai bagian
identitasnya dalam setiap kegiatan mereka, baik dalam aksi demo maupun dalam
kegiatan muktamar yang mereka lakukan.
Bendara-bendera
tersebut telah sangat identik dengan organisasi ini, sehingga tak heran jika
kemudian publik menilai simbol-simbol tersebut adalah simbol yang mereka
gunakan dalam untuk meraih kepentingan politik belaka. Penggunaan simbol berupa
bendera al-liwa dan ar-raya adalah bagian dari kamuplase kelompok ini.
Sehingga tercipta
sebuah opini publik jika yang mereka perjuangkan adalah nilai-nilai yang
diajarkan dalam islam sehingga siapa pun yang menolak perjuangan mereka kan
dicap sebagi anti islam, hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh
Gus-dur dalam buku “Ilusi Negara Islam”.
Organisasi yang terlarang
Sebagai organisasi yang intoleran dan
anti-demokrasi, tidak mengherankan jika kelompok ini telah ditetapkan sebagai
organisasi terlarang dibanyak negara di dunia, dan segala bentuk kegiatannya
benar-benar dilarang keras. Terdapat 3
alasan utama penjegalan dari kelompok ini, di antaranya mengancam kedaulatan
negara, terlibat dalam aksi kudeta dan keterlibatan dalam aksi-aksi terorisme.
Sampai sekarang,
tidak kurang dari 20 negara diseluruh dunia yang menetapkan hizbut Tahrir
sebagai organisasi illegal. Menariknya hampir seluruh negara arab yang notabene
negara dengan penduduknya beragama Islam melarang keberadaan organisasi ini di
negaranya, kecuali negara Yaman, Lebanon dan UEA yang masih membiarkan Hizbut
Tahrir leluasa bergerak.
Hizbut Tahrir di Indonesia
Keberadaan
Hizbut tahrir di Indonesia yang kemudian disebut sebagi Hizbut Tahrir Indonesia
atau disingkat HTI sebenarnya sudah bercokol di Indonesia sejak masa pra
reformasi tepatnya sekitartahun 1980-an. Pada saat itu sebagai organisasi
dengan basis massa yang kecil, ia tidak terlalu muncul dipermukaan dan dikenal
oleh banyak orang,berbeda jauh kondisinya setelah HTI memiliki jumlah massa
yang besar, meski demikian pada saat itu ia tetaplah organisasi elit yang
memiliki jaringan internasional.
Pada tahun 2013
silam, HTI mengadakan muktamar yang diadakan di Gelora Bung Karno yang dihadiri
ribuan anggota serta simpatisannya, juga dihadiri oleh perwakilan Hizbut Tahrir
dari negara lain. Dalam muktamar tersebut, mereka berorasi dengan slogan-slogan
khilafah.
Hingga pada
akhirnya sepak terjang organisasi yang mulai tumbuh subur dan berkembang pesat
ini harus dihentikan karena pemerintah mencabut badan hukum HTI melalui Perpu
nomor 02 tahun 2017, menyangkal sebagai organisasi dengan ideologi yang
berbahasa bagi keutuhan NKRI, HTI berusaha mengajukan banding ke PTUN namun
bandingnya tersebut ditolak.
Dibandingkan
dengan negara-negara lain yang melakukan tindakan serupa, langkah Indonesia
untuk melarang keberadaaan organisasi HTI dinilai terlambat sehingga terlanjut
memiliki snggota serta simpatisan yang tidak sedikit. Berbeda dengan Malaysia
yang secara resmi melarang organisasi Hizbut Tahrir pada 17 September 2015,
sedangkan Indonesia baru bisa melakukannya pada tanggal 19 Juli 2017.
Pelarangan HTI
yang dilakukan oleh pemerintah bukanlah kebijakan tanpa perhitungan yang
matang, butuh waktu yang lama bagi pemerintah untuk mengumpulkan data dan fakta
yang membuktikan jika HTI bertentangan dengan bagaimana cara hidup berbangsa
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila. Dan langkah dengan menjadikan HTI
sebagi organisasi ilegal, Salah satu bukti
yang ditemukan oleh pemerintah adalah sebuah buku berupa rancangan
undang-undang sementara yang di dalamnya berisi konsep negara Khilafah.
Fakanya HTI
bukanlah organisasi dakwah yang selalu mereka gembar-gemborkan, ia adalah
organisasi politik yang memperjuangkan ideology yang mengancam NKRI sehingga
sangat tepat langkah yang dilakukan oleh pemerintaha, karena itu dilakukan
semata-mata untuk menjaga NKRI.
Kendati demikian, pihak dari HTI terus
memperjuangkan untuk memulihkan status badan hukum organisasinya yang telah
dicabut oleh pemerintah berdasarkan Perpu nomor 02 tahun 2017 tentang
organisasi kemasyarakatan. Mereka menolak jika HTI disebut sebagai organisasi
terlarang sebagaimana PKI, mereka beranggapan jika status HTI saat ini hanya
kehilangan status badan hukumnya saja yang tidak bisa hanya karena demikian HTI
disebut organisasi terlarang, ia memang dibubarkan tapi sebagaimana partai
Masyumi yang tidak bisa dikatakan terlarang hanya karena telah dibubarkan.
Sumber refesensi:
nasional.kompas.com (21, Juli 2017)
cnnindonesia.com (14, Agustus 2017)
newsdetik.com (08 Mei 2017)
bbcindonesia.com (19 Juli 2017)
Ilusi Negara Islam (editorial:Gus Dur)

Post a Comment