Melihat fakta sejarah terkait pembangunan yang
terlalu cendrung bersifat sentralis khususnya jawa-sentris, menimbulkan
ketimpangan pembangunan akibat tidak meratanya pembangunan yang dilaksanakan
dalam negeri dan dengan menyadari akan hal ini membuat masyarakat luas
menghendaki arah pembangunan yang ada ke depannya harus merata dan menyentuh daerah-daerah
pelosok dan tertinggal. Pemerataan pembangunan sebagaimana yang diamanahkan
oleh undang-undang.
Dan berkenaan dengan pemerataan
pembangunan, pemberdayaan desa dalam bentuk pemberian dana desa merupakan salah
satu program unggulan yang diusung pasangan Jokowi-Jk dalam kampanye Pilpres
tahun 2014 lalu. Program yang kemudian direalisasikan tahun 2015 dengan
penggelontoran dana sebesar Rp 20,76 triliun dan naik menjadi Rp 46,98 triliun
di tahun 2016 serta mencapai Rp 60 triliun di tahun 2017, bertujuan untuk
mempercepat pembangunan di daerah dengan memperhatikan potensi setiap daerah,
baik potensi SDA maupun SDM-nya. Program yang dilandasi oleh keberpihakan
terhadap daerah ini, tidak dipungkiri telah
berhasil dalam mendorong pembangunan daerah sejak awal bergulirnya .
Namun demikian, pada
kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan yang mengiringi perjalannya
selama 3 tahun ini, dari permasalahan yang berkenaan dengan masalah
transparansi alokasi dana desa, hingga permasalahan banyaknya para kepala desa
yang tertangkap karena terbukti melakukan tindak pengggelapan dana desa
tersebut, sebagaiman yang dikutip dari kompas.com, di tahun 2017 saja tercatat
terdapat 23 kepala daerah yang tertangkap karena terbukti tidak bersih dalam
mengelola dana desa. Tidak dipungkiri jika kurangnya pengawasan yang dilakukan
oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa oleh perangkat desa menjadi
salah satu faktor dominan mengapa penyelewengan dana yang difungsikan untuk
memajukan desa itu dapat terjadi.
Kurangnya pengawasan masyarakat
terhadap operasional dana desa yang dilakukan oleh perangkat desa banyak
terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia khususnya daerah yang sangat
terpelosok. Ada garis yang sangat jelas untuk kemudian dapat ditarik terkait
korelasi antara tingkat pendidikan masyarakat desa dengan penyelewengan dana
desa yang sudah lumrah terjadi. Masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan
yang relative masih rendah, pada kenyataannya kurang dalam hal mengkritisi sehingga
keadaan ini dimanfaatkan oleh para oknum desa untuk mengalirkan dana desa
tersebut ke dalam kantongnya.
Rendahnya tingkat pendidikan
masyarakat khususnya masyarakat pedesaan menjadi batasan yang tangguh untuk
menumbuhkan masyarakat berbudaya
politik, sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran bahwa mereka memiliki hak mengkritisi
pemerintah (desa) bahkan suaranya dapat
mempengaruhi dan merubah sebuah kebijakan. Masyarakat desa yang masih banyak
dijumpai keterbelakangan dalam hal berpikir, menjadi celah dan peluang terjadinya
korupsi tingkat desa dan keadaan ini jarang terjadi di desa dengan tingkat
pendidikan masyaakatnya yang sudah mapan. Telah banyak kondisi yang menyangkut
permasalahan transaparansi dana desa terjadi di desa-desa, masyarakat seolah
tidak tahu-menahu alokasi dana yang bahkan mencapai angka ratusan juta pertahun
ini.
Pemerintah bukannya mengabaikan
terkait kemungkinan akan adanya permasalahan pada sisi transparansi, sebuah
upaya sosialisasi telah gencar dilakukan pada awal penggulirannya baik melalui
media cetak maupun media elektronik seperti televisi melalui layanan iklan masyarakat.
Namun harus diakui hal demikian tidak cukup efektif untuk membawa masayarakat
ikut andil dengan menjadi salah satu pihak yang aktif mengawasai perjalanannya.
Di butuhkan lebih dari sekedar sosialisasi, untuk menumbuhkan kultur masyarakat
desa yang bersikap kritis terhadap pemerintahan desa. Di sisi lain tak jarang
mereka yang memiliki kesadaran hal tersebut tidak berani untuk secara terbuka mengkritik
karena merasa jumlahnya masih sedikit.
Menyorot fenomena atau kondisi
minimnya sikap kritis masyarakat desa terhadap pemerintahan desa yang
dihbungkan dengan latar belakang tingkat pendidikan mereka yang masih rendah,menariknya
kondisi ini senada dengan sistem demokrasi dalam pemerintahan yang menawarkan
keidealan sistem pemerintahan yang pada kenyataanya dalam pandangan para ahli,
sistem yang meniti beratkan kekuasan berada di tangan rakyat tersebut tidak akan benar-benar terwujud
ketika masih banyak tingkat pendidikan masyarakatnya yang masih rendah, maka
tidak mungkin dapat dinampikan jika peran pendidikan menyasar semua bidang
kehidupan bermasyarakat, baik sebagai media yang melegitimasi agar kebijakan
berjalan sebagaimana mestinya, maupun sebagai input yang mendorong untuk
menghasilkan output berupa kemajuan.
Tanpa unsur pendukung dalam pelaksanaan
dana desa berupa pengawasan yang juga dilakukan oleh masyarakatnya, program ini
tidak akan berjalan secara maksimal seperti yang diharapkan. Kendati tingkat
pendidikan mempengaruhi seberapa besar tingkat keterlibatan masyarakat secara
langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang berjalan di desa, akan tetapi bukan
kemudian karena hal ini masyarakat yang notabene masih banyak yang berpendidikan
rendah berpangku tangan tanda melakukan tindakan apa pun. Marilah kita semua
mengambil langkah untuk bersikap kritis sebagai salah satu upaya pengawalan
terhadap pelaksanaan program yang dijalankan aparat pemerintahan khususnya di
wilayah desa.

Post a Comment