TINGKAT PENDIDIKAN DAN DANA DESA



         Melihat fakta sejarah terkait pembangunan yang terlalu cendrung bersifat sentralis khususnya jawa-sentris, menimbulkan ketimpangan pembangunan akibat tidak meratanya pembangunan yang dilaksanakan dalam negeri dan dengan menyadari akan hal ini membuat masyarakat luas menghendaki arah pembangunan yang ada ke depannya  harus merata dan menyentuh daerah-daerah pelosok dan tertinggal. Pemerataan pembangunan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.


             Dan berkenaan dengan pemerataan pembangunan, pemberdayaan desa dalam bentuk pemberian dana desa merupakan salah satu program unggulan yang diusung pasangan Jokowi-Jk dalam kampanye Pilpres tahun 2014 lalu. Program yang kemudian direalisasikan tahun 2015 dengan penggelontoran dana sebesar Rp 20,76 triliun dan naik menjadi Rp 46,98 triliun di tahun 2016 serta mencapai Rp 60 triliun di tahun 2017, bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah dengan memperhatikan potensi setiap daerah, baik potensi SDA maupun SDM-nya. Program yang dilandasi oleh keberpihakan terhadap daerah ini, tidak dipungkiri telah  berhasil dalam mendorong pembangunan daerah sejak awal bergulirnya .
               Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan yang mengiringi perjalannya selama 3 tahun ini, dari permasalahan yang berkenaan dengan masalah transparansi alokasi dana desa, hingga permasalahan banyaknya para kepala desa yang tertangkap karena terbukti melakukan tindak pengggelapan dana desa tersebut, sebagaiman yang dikutip dari kompas.com, di tahun 2017 saja tercatat terdapat 23 kepala daerah yang tertangkap karena terbukti tidak bersih dalam mengelola dana desa. Tidak dipungkiri jika kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa oleh perangkat desa menjadi salah satu faktor dominan mengapa penyelewengan dana yang difungsikan untuk memajukan desa itu dapat terjadi.
      Kurangnya pengawasan masyarakat terhadap operasional dana desa yang dilakukan oleh perangkat desa banyak terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia khususnya daerah yang sangat terpelosok. Ada garis yang sangat jelas untuk kemudian dapat ditarik terkait korelasi antara tingkat pendidikan masyarakat desa dengan penyelewengan dana desa yang sudah lumrah terjadi. Masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang relative masih rendah, pada kenyataannya kurang dalam hal mengkritisi sehingga keadaan ini dimanfaatkan oleh para oknum desa untuk mengalirkan dana desa tersebut ke dalam kantongnya.
       Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan menjadi batasan yang tangguh untuk menumbuhkan masyarakat  berbudaya politik, sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran bahwa mereka memiliki hak mengkritisi pemerintah (desa) bahkan  suaranya dapat mempengaruhi dan merubah sebuah kebijakan. Masyarakat desa yang masih banyak dijumpai keterbelakangan dalam hal berpikir, menjadi celah dan peluang terjadinya korupsi tingkat desa dan keadaan ini jarang terjadi di desa dengan tingkat pendidikan masyaakatnya yang sudah mapan.  Telah banyak kondisi yang menyangkut permasalahan transaparansi dana desa terjadi di desa-desa, masyarakat seolah tidak tahu-menahu alokasi dana yang bahkan mencapai angka ratusan juta pertahun ini.
     Pemerintah bukannya mengabaikan terkait kemungkinan akan adanya permasalahan pada sisi transparansi, sebuah upaya sosialisasi telah gencar dilakukan pada awal penggulirannya baik melalui media cetak maupun media elektronik seperti televisi melalui layanan iklan masyarakat. Namun harus diakui hal demikian tidak cukup efektif untuk membawa masayarakat ikut andil dengan menjadi salah satu pihak yang aktif mengawasai perjalanannya. Di butuhkan lebih dari sekedar sosialisasi, untuk menumbuhkan kultur masyarakat desa yang bersikap kritis terhadap pemerintahan desa. Di sisi lain tak jarang mereka yang memiliki kesadaran hal tersebut tidak berani untuk secara terbuka mengkritik karena merasa jumlahnya masih sedikit.
       Menyorot fenomena atau kondisi minimnya sikap kritis masyarakat desa terhadap pemerintahan desa yang dihbungkan dengan latar belakang tingkat pendidikan mereka yang masih rendah,menariknya kondisi ini senada dengan sistem demokrasi dalam pemerintahan yang menawarkan keidealan sistem pemerintahan yang pada kenyataanya dalam pandangan para ahli, sistem yang meniti beratkan kekuasan berada di tangan rakyat  tersebut tidak akan benar-benar terwujud ketika masih banyak tingkat pendidikan masyarakatnya yang masih rendah, maka tidak mungkin dapat dinampikan jika peran pendidikan menyasar semua bidang kehidupan bermasyarakat, baik sebagai media yang melegitimasi agar kebijakan berjalan sebagaimana mestinya, maupun sebagai input yang mendorong untuk menghasilkan output berupa kemajuan.
      Tanpa unsur pendukung dalam pelaksanaan dana desa berupa pengawasan yang juga dilakukan oleh masyarakatnya, program ini tidak akan berjalan secara maksimal seperti yang diharapkan. Kendati tingkat pendidikan mempengaruhi seberapa besar tingkat keterlibatan masyarakat secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang berjalan di desa, akan tetapi bukan kemudian karena hal ini masyarakat yang notabene masih banyak yang berpendidikan rendah berpangku tangan tanda melakukan tindakan apa pun. Marilah kita semua mengambil langkah untuk bersikap kritis sebagai salah satu upaya pengawalan terhadap pelaksanaan program yang dijalankan aparat pemerintahan khususnya di wilayah desa.





















































Post a Comment

Previous Post Next Post