FENOMENA HOAKS YANG MEWABAH

  

          Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang dan lebih jauh hal ini pun dipertegas dengan adanya perlindungan secara hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang no  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum .
Dan dewasa ini kebebasan berpendapat seolah didewakan yang pada gilirannya kondisi ini mengakibatkan munculnya berbagai opini yang tidak bertangggung jawab dan cendrung mengandung unsur  SARA. Kebebasan berpendapat yang pada masa orde baru terjerembab kedalam kegelapan dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan secara sepihak oleh rezim saat itu, kini kondisinya seolah menemui titik balik dalam uporia dengan melihat begitu banyaknya kesimpang siuran berita yang seharusnya bersifat menyampaikan fakta yang ada.



 Di era milenial ini, kebutuhan masyarakat akan informasi terus meningkat seiring dengan lalu lintas informasi yang tidak ada batasnya. Kebutuhan masyarakat akan berita-berita merupakan bagian dari menjadi manusia di era informasi yang menuntut agar selalu update terkait apa yang sedang terjadi  baik dalam skala lokal,nasional maupu internasional. Dengan bantuan teknologi yang ada menunjang arus informasi yang sedemikian cepat serta padat sekaligus  mempermudah bagi setiap orang untuk mengakses infomasi setiap saat dengan praktis melalui piranti atau alat dalam ukuran genggaman tangan. Namun demikian, dengan berbagai macam informasi yang membanjiri publik, sudah barang tentu terdapat pihak-pihak tertentu  yang  sengaja menyebarkan berita yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu  pula.

Sejak kemajuan teknologi khususya pada bidang IT yang secara otomatis juga semakin meningkatkan kecepatan arus dari lalu lintas penyebaran informasi, dengan kemudahan aksesnya serta kapasitasnya yang tak terbatas karena ditopang oleh  suatu jaringan yang dapat dijangkau dari seluruh dunia yakni internet, bukan berarti tidak ada celah bagi damfak negatif dari era informasi ini, sebaliknya keadaan yang demikian justru semakin mempermudah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat luas, baik itu dalam kaitannya dengan informasi yang beraura politik maupun tidak. Sehingga dewasa ini, menjamur fenomena di tengah-tengah publik berupa bermunculannya berita-berita palsu atau hoaks.
           Hoaks sebagai fenomena yang belakangan marak terjadi telah banyak menyebabkan keresahan dikalangan masyarakat luas, karena telah menjadikan penyebaran hoaks tersebut sebagai upaya untuk menggiring persepsi mereka, yang tentunya pada persepsi yang tidak benar terkait sesuatu. Dengan adanya berbagai media untuk menyebarkan informasi seperti sekarang, menjadikan hoaks sebagai ancaman yang serius terhadap kestabilan negara, terlebih lagi jika telah terdapat pola penyebaran hoaks yang dilakukan secara terkoordinir oleh suatu sindikat. Saracen, sebagaimana yang telah diketahui kalayak, merupakan kelompok yang dibayar untuk menyebarkan hoaks yang mengandung SARA untuk mendiskreditkan kelompok atau pihak tertentu sesuai pesanan dari orang atau kelompok yang menggunakan jasanya  .
            Dalam melancarkan aksinya sindikat ini mengandalkan media sosial yang memang di Indonesia memiliki jumlah pengguna yang begitu besar, sebagaiman yang di sampaikan rubi selaku pakar teknologi informatika''Mereka cuma menggunakan media sosial kemudian membuat forum yang sedemikian menarik sehingga mendapatkan banyak user,'' katanya seperti dikutip dari BBC.com.  Dengan melihat fakta yang ada maka tepat rasanya jika dikatakan bahwa masih banyak dari masyarakat kita yang mudah terpengaruh oleh serangan hoaks, sehingga tak mengherankan satu berita hoaks di media sosial dapat menyebar dalam waktu yang relatif sangat singkat, apa lagi tak jarang ditemui dalam berita hoaks yang beredar juga berisi pesan untuk menyebar luaskan informasi abal-abal tersebut.
 Menariknya, layaknya  jamur di musim hujan, lalu lalang hoaks  khususnya di media sosial sebagaimana dikutip dari berbagai sumber bahwa hoaks praktis mengalami peningkatan secara signifikan saat memasuki musim pemilu, baik untuk pemilihan Gubernur terlebih lagi pemilihan Presiden. Hoaks dalam ranah politik lebih  cendrung  sebagai bentuk  black kampagne yang sengaja dilancarkan sebagai stategi untuk memenangkan salah satu pihak dengan  menyebarkan informasi yang bersifat propaganda dan mengandung unsur SARA sehingga  masyarakat berpandangan sebagaiamana yang dikehendaki penyebar hoaks tersebut. Contoh nyata kasus-kasus hoaks yang merebak saat memasuki pemilu adalah haoks yang meramaikan pemilu Gubernur DKI Jakarta tahun 2016.
Tentu kita masih ingat di tahun 2016 dimana pemilu Gubernur DKI Jakarta sedang ramai-ramainya menjadi bahan perbincangan. Era pemilu yang ditumpangi hoaks di pemilu Gubernur ibu kota ini merupakan tahap selanjutnya setelah pemilu Presiden yang diketahui publik sebagai tonggak awal merebaknya kasus-kasus hoaks yang bermunculan saat memasuki musim politik. Dan serupa dengan pemilu Presiden, aksi saling serang dalam bentuk penyebaran informasi yang menyudutkan pun ikut meramaikan dalam proses pelaksanaannya. Dalam pemilu yang dimenangkan oleh pasangan ….dan menyingkirkan pasangan Ahok-Djarot ini, menambah pemahaman masyarakat betapa hoaks menjadi strategi politik di era informasi ini.
Namun demikian, meskipun hoaks yang menyita banyak perhatian lebih banyak bergeliat dalam ranah yang berbau politik, bukan berarti fenomena ini tidak mewabah pada bidang yang  lainnya. Dan bila kita cermati, selain motiv politik yang menggerakkannya pada realitanya terdapat pelaku-pelaku yang membuat sekaligus menyebarkan berita hoaks hanya untuk mencari perhatian dari banyak orang tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan. Bahkan tak sedikit dari mereka yang melakukan hal tersebut atas dasar materi, dengan membuat berita yang memancing reaksi banyak orang secara yang otomatis akan membuat situs mereka dibanjiri banyak pengunjung, tidak perduli isi berita tersebut benar atau pun salah.
Hoaks bagaimana pun juga sebagai bentuk penyimpangan dari kebebasan bersuara yang larut dalam uporia adalah juga fenomena yang timbul serta didukung oleh perkembangan IT (Information Tecnology) yang membuka jalan selebar-lebarnya untuk menyebarkan informasi, terlepas dari benar atau pun salah informasi tersebut. Pihak berwajib telah melakukan serangkaian upaya dalam bentuk kebijakan-kebijakan dengan mengeluarkan UUno 19 tahun 2016 pasal 40 ayat  2 sertamasih banyak lagi peraturn yang sejenis untuk menindak lanjuti kasus hoaks dengan harapan dapat membrantas serta sebagai upaya preventif  dalam menyikapi maraknya kasus serupa yang banyak terjadi dewasa ini, meskipun hal itu bukan berarti tanpa makna.
Akan tetapi hal yang terbaik untuk menyikapinya agar kemudian tidak menimbulkan kegaduhan, adalah dengan adanya penanaman pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak jelas. Masyarakat harus lebih cermat dalam menyerap informasi khususnya dari jejaring online dalam bentuk media sosial, sikap kritis harus dibiasakan dalam hadapi era yang disebut era banjir informasi ini. Seketat dan keras apa pun regulasi berusaha mengatasi dari penyebarannya, tidak akan sampai benar-benar mampu menghapus keberadaannya, karena sekali lagi kemajuan teknologi  membuka jalan selebar-lebarnya untuk menyebarkan informasi dari mana serta oleh siapa pun sehingga mustahil kiranya meniadakan penyebaran hoaks itu sendiri.









Post a Comment

Previous Post Next Post