Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
merupakan hak setiap orang dan lebih jauh hal ini pun dipertegas dengan adanya
perlindungan secara hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum . Dan dewasa ini kebebasan berpendapat seolah didewakan yang pada gilirannya kondisi ini mengakibatkan munculnya berbagai opini yang tidak bertangggung jawab dan cendrung mengandung unsur SARA. Kebebasan berpendapat yang pada masa orde baru terjerembab kedalam kegelapan dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan secara sepihak oleh rezim saat itu, kini kondisinya seolah menemui titik balik dalam uporia dengan melihat begitu banyaknya kesimpang siuran berita yang seharusnya bersifat menyampaikan fakta yang ada.
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum . Dan dewasa ini kebebasan berpendapat seolah didewakan yang pada gilirannya kondisi ini mengakibatkan munculnya berbagai opini yang tidak bertangggung jawab dan cendrung mengandung unsur SARA. Kebebasan berpendapat yang pada masa orde baru terjerembab kedalam kegelapan dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan secara sepihak oleh rezim saat itu, kini kondisinya seolah menemui titik balik dalam uporia dengan melihat begitu banyaknya kesimpang siuran berita yang seharusnya bersifat menyampaikan fakta yang ada.
Di era milenial ini, kebutuhan masyarakat akan informasi terus meningkat seiring dengan lalu lintas informasi yang tidak ada batasnya. Kebutuhan masyarakat akan berita-berita merupakan bagian dari menjadi manusia di era informasi yang menuntut agar selalu update terkait apa yang sedang terjadi baik dalam skala lokal,nasional maupu internasional. Dengan bantuan teknologi yang ada menunjang arus informasi yang sedemikian cepat serta padat sekaligus mempermudah bagi setiap orang untuk mengakses infomasi setiap saat dengan praktis melalui piranti atau alat dalam ukuran genggaman tangan. Namun demikian, dengan berbagai macam informasi yang membanjiri publik, sudah barang tentu terdapat pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan berita yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu pula.
Sejak kemajuan teknologi khususya pada bidang IT yang secara otomatis juga semakin meningkatkan kecepatan arus dari lalu lintas penyebaran informasi, dengan kemudahan aksesnya serta kapasitasnya yang tak terbatas karena ditopang oleh suatu jaringan yang dapat dijangkau dari seluruh dunia yakni internet, bukan berarti tidak ada celah bagi damfak negatif dari era informasi ini, sebaliknya keadaan yang demikian justru semakin mempermudah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat luas, baik itu dalam kaitannya dengan informasi yang beraura politik maupun tidak. Sehingga dewasa ini, menjamur fenomena di tengah-tengah publik berupa bermunculannya berita-berita palsu atau hoaks.
Hoaks sebagai fenomena yang
belakangan marak terjadi telah banyak menyebabkan keresahan dikalangan
masyarakat luas, karena telah menjadikan penyebaran hoaks tersebut sebagai
upaya untuk menggiring persepsi mereka, yang tentunya pada persepsi yang tidak
benar terkait sesuatu. Dengan adanya berbagai media untuk menyebarkan informasi
seperti sekarang, menjadikan hoaks sebagai ancaman yang serius terhadap
kestabilan negara, terlebih lagi jika telah terdapat pola penyebaran hoaks yang
dilakukan secara terkoordinir oleh suatu sindikat. Saracen, sebagaimana yang
telah diketahui kalayak, merupakan kelompok yang dibayar untuk menyebarkan
hoaks yang mengandung SARA untuk mendiskreditkan kelompok atau pihak tertentu
sesuai pesanan dari orang atau kelompok yang menggunakan jasanya .
Dalam melancarkan aksinya sindikat
ini mengandalkan media sosial yang memang di Indonesia memiliki jumlah pengguna
yang begitu besar, sebagaiman yang di sampaikan rubi selaku pakar teknologi
informatika''Mereka cuma menggunakan media sosial kemudian membuat forum yang
sedemikian menarik sehingga mendapatkan banyak user,'' katanya seperti dikutip
dari BBC.com. Dengan melihat fakta yang
ada maka tepat rasanya jika dikatakan bahwa masih banyak dari masyarakat kita
yang mudah terpengaruh oleh serangan hoaks, sehingga tak mengherankan satu
berita hoaks di media sosial dapat menyebar dalam waktu yang relatif sangat
singkat, apa lagi tak jarang ditemui dalam berita hoaks yang beredar juga
berisi pesan untuk menyebar luaskan informasi abal-abal tersebut.
Menariknya, layaknya jamur di musim hujan, lalu lalang hoaks khususnya di media sosial sebagaimana dikutip
dari berbagai sumber bahwa hoaks praktis mengalami peningkatan secara signifikan
saat memasuki musim pemilu, baik untuk pemilihan Gubernur terlebih lagi
pemilihan Presiden. Hoaks dalam ranah politik lebih cendrung
sebagai bentuk black kampagne
yang sengaja dilancarkan sebagai stategi untuk memenangkan salah satu pihak
dengan menyebarkan informasi yang
bersifat propaganda dan mengandung unsur SARA sehingga masyarakat berpandangan sebagaiamana yang
dikehendaki penyebar hoaks tersebut. Contoh nyata kasus-kasus hoaks yang
merebak saat memasuki pemilu adalah haoks yang meramaikan pemilu Gubernur DKI
Jakarta tahun 2016.
Tentu kita masih ingat di tahun 2016 dimana pemilu Gubernur DKI
Jakarta sedang ramai-ramainya menjadi bahan perbincangan. Era pemilu yang
ditumpangi hoaks di pemilu Gubernur ibu kota ini merupakan tahap selanjutnya
setelah pemilu Presiden yang diketahui publik sebagai tonggak awal merebaknya
kasus-kasus hoaks yang bermunculan saat memasuki musim politik. Dan serupa
dengan pemilu Presiden, aksi saling serang dalam bentuk penyebaran informasi
yang menyudutkan pun ikut meramaikan dalam proses pelaksanaannya. Dalam pemilu
yang dimenangkan oleh pasangan ….dan menyingkirkan pasangan Ahok-Djarot ini,
menambah pemahaman masyarakat betapa hoaks menjadi strategi politik di era
informasi ini.
Namun demikian, meskipun hoaks yang menyita banyak perhatian lebih
banyak bergeliat dalam ranah yang berbau politik, bukan berarti fenomena ini
tidak mewabah pada bidang yang lainnya.
Dan bila kita cermati, selain motiv politik yang menggerakkannya pada
realitanya terdapat pelaku-pelaku yang membuat sekaligus menyebarkan berita
hoaks hanya untuk mencari perhatian dari banyak orang tanpa memikirkan dampak
buruk yang ditimbulkan. Bahkan tak sedikit dari mereka yang melakukan hal
tersebut atas dasar materi, dengan membuat berita yang memancing reaksi banyak
orang secara yang otomatis akan membuat situs mereka dibanjiri banyak
pengunjung, tidak perduli isi berita tersebut benar atau pun salah.
Hoaks bagaimana pun juga sebagai bentuk penyimpangan dari kebebasan
bersuara yang larut dalam uporia adalah juga fenomena yang timbul serta
didukung oleh perkembangan IT (Information Tecnology) yang membuka jalan
selebar-lebarnya untuk menyebarkan informasi, terlepas dari benar atau pun
salah informasi tersebut. Pihak berwajib telah melakukan serangkaian upaya
dalam bentuk kebijakan-kebijakan dengan mengeluarkan UUno 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 2 sertamasih banyak lagi peraturn yang
sejenis untuk menindak
lanjuti kasus hoaks dengan harapan dapat membrantas serta sebagai upaya
preventif dalam menyikapi maraknya kasus
serupa yang banyak terjadi dewasa ini, meskipun hal itu bukan berarti tanpa
makna.
Akan tetapi hal yang terbaik untuk menyikapinya agar kemudian tidak
menimbulkan kegaduhan, adalah dengan adanya penanaman pemahaman kepada masyarakat
untuk tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak jelas.
Masyarakat harus lebih cermat dalam menyerap informasi khususnya dari jejaring
online dalam bentuk media sosial, sikap kritis harus dibiasakan dalam hadapi
era yang disebut era banjir informasi ini. Seketat dan keras apa pun regulasi
berusaha mengatasi dari penyebarannya, tidak akan sampai benar-benar mampu
menghapus keberadaannya, karena sekali lagi kemajuan teknologi membuka jalan selebar-lebarnya untuk
menyebarkan informasi dari mana serta oleh siapa pun sehingga mustahil kiranya meniadakan
penyebaran hoaks itu sendiri.

Post a Comment