MODERN VS KONVENSIONAL (MODA ANGKUTAN UMUM)


   
        Perkembangan zaman yang berbanding lurus dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa umat manusia pada level yang berbeda. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah benar-benar membuka jalan pada transpormasi di berbagai bidang kehidupan baik itu secara praktik, sudut pandang maupun yang lainnya. Saat ini dunia berada dalam era yang segala sesuatunya mengalami modernisasi sebagaimana sistem online yang telah merambah di berbagai sektor seperti di sektor pendidikan, bisnis, perbankan,niaga dan lain sebagainya.Dan sistem online yang terlahir dari teknologi abad millennium ini juga merambah dalam moda transportasi angkutan umum baik taksi, ojek maupun angkutan umum sekelas angkot.
    
       Angkutan umum merupakan sarana transportasi yang keberadaannya masih dibutuhkan oleh banyak orang. Angkutan umum dari waktu ke waktu mengalami metamorfosa dan perkembangan mengikuti kemajuan zaman. Moda angkutan ini merupakan salah satu alternatif yang berpotensi besar dalam upaya mengatasi kemacatan di kota metropolitan seperti Jakarta karena dengan adanya angkutan umum yang tentunya terintegrasi dengan kulitas dan kenyamanan dalam layanannya secara otomatis akan mengurangi volume penggunaan kendaraan pribadi yang jumlahnya terus bertambah secara signifikan dari tahun ke tahun dan kondisi ini tak di imbangi pertumbuhan jumlah jalan yang tersedia khususunya di Ibu kota Jakarta akibatnya kemacetan menjadi pemandangan yang lumrah di kota metropolitan ini.
       
         Namun terlepas dari kelebihan yang ditawarkan angkutan umum dan kekurangan yang mestinya ditindak lanjuti, melalui berbagai media pemberitaan baik cetak maupun elektronik publik belakang diperlihatkan dengan problema yakni perseteruan dan konflik antara pemain lama angkutan umum yang dalam pengoperasiannnya  masih menggunakan cara konvesional dan pemain baru angkutan umum yang dalam pengoperasiannya menawarkan efisiensi dan efektifitas dengan sistem online-nya. Memang sudah sewajarnya jika kemudian hal ini menjadi perhatian banyak orang memngingat dampak yang ditimbulkan dari pergesekan dualisme ini dirasakan oleh banyak kalangan khususnya bagi mereka yang memilih angkutan umum sebagai penunjang mobilitas mereka dalam beraktifitas setiap harinya.

Konflik dan perseteruan ini sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (Jumat 10 maret 2017) telah terjadi diberbagai kota di seluruh indonesia dimulai sejak awal tahun 2015 meliputi Jakarta, bandung, Surabaya, Yogyakarta dan masih banyak lagi. Dan hal yang sangat disayangkan serta memprihatinkan tak jarang kondisi ini mengarah pada aksi-aksi kekerasan yang sudah barang tentu menyebabkan jatuhnya korban jiwa meski hanya sebatas luka-luka, belum lagi aksi mogok dari para supir angkutan konvensional  secara tiba-tiba dan menelantarkan para para penumpangnya di jalanan yang kemudian ditiru oleh sesamanya di daerah lain sebagai bentuk protesnya terhadap adanya angkutan berbasis online yang seolah tidak didengarkan oleh pemerintah setempat .

Lebih jauh lagi perseteruan yang terus berlanjut ini mendorong para supir angkutan konvensional turun ke jalan untuk berdemonstrasi dan bahkan mereka melakukan aksi sweeping sepihak terhadap angkutan berbasis online yang sedang beroperasi seolah tak tahan menunggu aparat berwajib untuk bertindak seperti dikutip dari berbagai sumber. Angkutan berbasis online yang ditengarai tidak sesuai aturan karena tidak memiliki izin beroperasi, bagimana pun tetap tidak dapat di jadikan legitimasi tindakan anarkis para supir angkutan konvensional yang dengan semena-mena mengambil alih tugas aparat berwajib untuk melakukan tindakan pengamanan dan jika memang benar demikian adanya maka hanya masalah waktu bagi angkutan berbasis online mengantongi izin.

Hal yang harus dipahami adalah bahwa semakin banyaknya angkutan berbasis online yang bermunculan merupakan indikator yang menunjukan begitu banyaknya peminat dari moda transportasi dengan sistem seperti ini, yang alasan utamanya bukan melulu untuk gaya dan hanya untuk mengikuti trend sebagai manusia abad milenia, namun lebih karena pertimbangan keadaan zaman yang menuntut agar semuanya berada dalam tingkat kecepatan dan kepraktisan yang lebih baik. Konflik dan perseteruan angkutan berbasis online dengan angkutan konvensional telah benar-benar berada dalam tahap lebih mengkhawatirkan ketika hal yangserupa mulai menyebar ke daerah-daerah lain di tanah air dengan tindakan-tindakan yang lebih nekad mengingat ini masalah yang sensitive.
         
         Jika dilihat dengan seksama, hal yang mendasari tuntutan  agar adanya peraturan yang melarang angkutan berbasis online beroperasi dari para supir angkutan konvensional adalah  karena  mereka beranggapan jika angkutaan berbasis online yang sedang menjamur menjadi factor utama yang menyebabkan penghasilan dari para supir angkot konvensional mengalami penurunaan secara drastis sedangkan di sisi lain angkutan online yang tidak mengantongi izin sebagaimana yang dimiliki angkutan konvensional, dapat dengan leluasa beroperasi di lahan mereka, sebagaimana yang diungkapkan oleh salah satu sopir angkot , Agus Tarmudi (54 tahun), ia mengatakan sejak adanya angkutan berbasis online penghasilan  bersihnya hanya sekitar 15 ribu saja di mana sebelumnya bisa mencapai hingga lebih,dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID  (8/8/2017).            
      
         Konflik antara angkutan konvensional dan angkutan online adalah akibat dari ketidak siapan masyarakat dalam menghadapi arus perubahan yang begitu cepat. Angkutan umum berbasis online yang hadir dengan berbagai keunggulannya bagaimana pun juga lebih relevan dengan keadaan zaman yang manusia-manusinya membutuhkan tingkat kecepatan dan kepraktisan yang lebih baik.  Penolakan akan kehadirannnya sebagai salah satu bentuk inovasi, itu sama saja penolakan terhadap keniscayaan atas kemajuan, yang mana sebenarnya cepat atau lambat sistem online dalam moda transportasi dengan model seperti ini akan diusung angkutan umum  pada akhirnya karena kita tidak dapat meutup mata bahwa pada realitanya segala sesuatunya sedang menuju ke arah sana.
    
         Sebagaimana tercantum dan dijamin oleh undang-undang dalam pasal 27 ayat 2 bahwa setiap orang dalam sudut pandang HAM memiliki hak yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan tanpa terkecuali. Persaingan yang sehat justru adalah persaingan dengan mengeksporasi setiap kreatifitas dari setiap individu dengan tanpa mencoba membatasi dan menghalangi individu lain untuk mengeksporasi kreatifitasnya dan ketika terdapat orang atau kelompok tertentu dengan lantang menyuarakan keluhannya dengan turun ke jalan-jalan atas ketidakberdayaan mereka dalam bersaing,tentu hal ini tak sejalan dengan Revolusi Mental seperti yang telah dicanangkan yang mengharapkan manusia-manusia Indonesia adalah manusia-manusia dengan mental pertarung demi menghadapi tantangaan zaman yang kompeks.
       
         Di banding sibuk menuntut agar angkutan berbasis online di larang beroperasi dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan dan merugikan banyak orang, jauh lebih baik bagi angkutan umum konvensional mengambil langkah untuk  membenahi diri dengan meningkatkan dalam pelayanan  serta kenyamanan karena bagaimana pun juga pada akhirnya semua kembali lagi pada penilaian  masyarakat selaku konsumen dan dengan perkembangan zaman yang bergeliat dengan begitu cepat juga harus benar-benar diperhatiakn dengan seksama oleh aparat terkait agar kemudian peraturan-peraturan yang ada baik Perda, Perhub dan Undang-Undang maupun dasar hukum yang lainnya dapat dengan cepat mengkover hal-hal yang bahkan bersifat baru.








Post a Comment

Previous Post Next Post