Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta pihak
lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak ( Wikipedia).. Pada
kenyataannya sejarah korupsi di dunia selalu erat dengan negara-negara
berkembang khususnya di kawasan Asia dan Afrika meliputi Guinea-Bissau, Somalia, Sudan
Selatan,Korea Utara dan negera kita tercinta Indonesia (Wikipedia).
Tindakan korupsi yang dilakukan
para koruptor ini seperti sudah membudaya dalam masyarakat kita yang
keberadaannya sudah dirasakan sekian lama dan susah untuk dibrantas secara
tuntas, celakannya praktek cara kotor ini tidak hanya dilakukan oleh para
pejabat serta para politis kelas elit namun juga dilakukan oleh abdi masyarakat
pada tingkat Rt-Rw di pelosok desa. Dalam kehidupan sehari-hari kita seolah
harus menerima praktek-praktek korupsi sebagai suatu tindakan yang wajar dan
biasa meskipun dalam skala kecil baik dalam lingkungan sekolah maupun dalam
lingkungan masyarakat seperti misalnya setiap kelurga yang mendapat bantuan
sosial (BLSM) harus memberikan sekian ribu kepada pejabat desa untuk kantong
pribadinya yang jelas-jelas tidak dapat dibenarkan dan itu adalah salah satu
contoh yang lumrah terjadi.
Di Indonesia tindak korupsi
mengalami peningkatan dari waktu ke waktu dan objek yang dijadikan sasaran
dalam aksi ini tidak pandang bulu, dari pengadaan peralatan pendidikan,peralatan
kesehatan hingga pengadaan Al-quran.Sepanjang 2016 saja Mahkamah Agung
mencatat kasus tindakan korupsi mencapai 453 perkara dan menjadi kasus
tertinggi ke dua di bawah kasus Narkotika. Dan mirisnya para tersangkanya juga
tidak luput berasal dari kalanganan internal Komisi Pembrantas Korupsi,
Kepolisian dan juga kejaksaan yang semestinya menjadi lembaga yang saling
berkoordinasi dalam mengatasi kasus-kasus korupsi. Semakin meningkatnya
kasus-kasus korupsi membuktikan bahwa masih kurangnya pengawasan yang ada untuk
membatasai setiap pergerakan yang berpotensi melakukan tindakan korupsi serta
masih kurang tepatnya hukuman yang ada untuk menjerat para benalu bangsa ini.
Walhasil dari data yang menggunung tersebut, timbul pertanyaan berapa kerugian
yang ditanggung Negara akibat korupsi?. Berdasarkan dari berbagai sumber Indonesia Corruption Watch (ICW)
menyatakan ada lebih dari Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan
dari kasus korupsi sepanjang 2016. Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan
ICW Aradila Caesar mengatakan tepatnya ada Rp 3,085 triliun nilai kerugian negara
akibat perkara.
Telah banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi
dalam sejarah Indonesia dan hal tersebut telah mengakibatkan kerugian yang
tidak sedikit bagi negara, jumlah kerugian negara akbat korupsi sepanjang
berdirinya sebagai negara berdaulat telah mencapai angka puluhan triliun,
sebuah angka yang fantastis dimana itu tentu akan memiliki dampak yang sangat terasa
bagi masyarakat luas jika dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan.Beberapa
kasus-kasus korupsi yang mencuat kepermukaan dan menjadi perhatian seluruh
masyarakat Indonesia di antaranya adalah kasus korupsi Bank Century yang
menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam negeri,kasus Wisma atlit di Palembang
dan yang sedang hangat diperbincangkan adalah kasus korupsi yang menyeret
banyak nama dan disebut-sebut sebagai mega korupsi yaitu kasus korupsi
pengadaan E-KTP yang menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sebenarnya dugaan adanya tindak korupsi pengadaan E-KTP yang membutuhkan
dana lebih dari 5 triliun tersebut sudah
tercium sejak awal pelaksanaan, setelah beberapa tahun sejak bergulirnya dan
setelah melalui beberapa tahap akhirnya KPK dapat membuktikan adakan permainan
di dalam mega proyek tersebut dan ini menjadi jawaban akan kesusahan banyak
masyarakat saat hendak membuat E-KTP yang seharusnya mudah.
Sudah sepantasnya praktek haram ini dikategorikan sebagai kejahatan
besar yang pelakunya layak untuk dikenakan hukuman mati sebagai mana yang
diberlakukan di beberapa negara seperti yang diterapkan di negara Sosial-
komunis korea utara juga negra Cina sehingga tidak ada celah bagi koruptor
untuk bergerak bebas di negara ini apa lagi sampai berjalan-jalan ke pantai.
Harus adanya ketegasan dalam upaya membrantas korupsi sampai tuntas dengan
memberikan garis-garis yang jelas terkait hukuman bagi para pelakunya dengan
sanksi-sanksi yang tidak main-main dan dapat menimbulkan efek jera jangan hanya
karena mereka yang terjerat kasus korupsi adalah para pejabat elit baik di bidang
eksekutif, legislatif maupun yudikatif lalu kemudian hukum dapat di negosiasi dan bersikaf lunak, mereka tetaplah maling
maka berlakukan lah atas mereka hukum yang seadil-adilnya.
Cerita penyerangan yang
dilakukan oleh pihak yang merasa terancam akan keberadaan KPK dan menargetkan
para penyidiknya, harus menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah agar hal
serupa tidak terulang kembali dan juga guna meningkatkan keamanaan serta
keluasan para penyidik KPK dalam melaksanakan tugasnya membrantas korupsi, ada
banyak tikus-tikus rakyat yang masih bersembunyi dan akan sangat sulit bagi KPK
untuk mengungkapnya jika ruang geraknya terlalu dibatasi, harus ada perubahan
atau revisi ketentuan secara konstitusi yang menguatkan peran dari komisi ini dan
jika dewan menolaknya maka yang menjadi pertanyaannya adalah apakah ada
kepentingan dari para dewan terhormat yang terganggu jika revisi itu dilakukan?
Bukankah hal demikian untuk kebaikan kecuali jika banyak dari angggota dewan
akan sulit mencari celah untuk melakukan korupsi. Dan tidak dapat disangkal
jika korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan yang sedang
digaungkan di bawah Presiden Jokowi.
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Senin, 19 Juni 2017 denagn judul "Kasus E-KTP dan Wajah Korupsi di Indonesia"
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Senin, 19 Juni 2017 denagn judul "Kasus E-KTP dan Wajah Korupsi di Indonesia"


Post a Comment