KEBEBASAN MENYUARAKAN PENDAPAT DI ERA DIGITAL




               Sebagai manusia sepenuhnya yang memiliki martabat di antara para manusia yang lainnya,manusia atau homo socius memiliki hak asasi yang disandarkan pada hakikat dirinya sebagai manusia dan di antara hak-hak asasinya adalah kebebasaan untuk menyuarakan pendapat di hadapan publik untuk menunjukan sikap atau pandangannya terhadap sesuatu. Kebebasan mengemukakan pendapat adalah bentuk pengakuan terhadap individu dalam peranannya berinteraksi di lingkungan sosialnya dan lebih jauh lagi adalah bentuk pengakuan peran terhadap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi penting unt
uk kemudian tidak memisahkan manusia atau individu dengan haknya untuk mengemukakan pendapat tanpa dikekang oleh sesuatu di luar dirinya karena jika hal tersebut terjadi akan timbul berbagai masalah yang pada titik tertentu berpotensi mendorong terjadinya kerusuhan atau revolusi seperti yang pernah tercatat dalam sejarah Indonesia tepatnya pada tahun 1998 yang ditandai dengan runtuhnya masa orde baru menuju reformasi.
              Perkembangan teknologi di berbagai bidang telah membawa begitu banyak perubahan  kehidupan umat manusia tak terkecuali di bidang teknologi IT yang tak dapat disangkal bahwa keberadaannya membawa kita pada revolusi dalam cara berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain yang lebih efektif serta lebih murah. Sejak hadirnya e-mail untuk yang pertama kalinya , teknologi IT terus bergeliat dengan cepat  dan menciptakan cara-cara baru yang mendorong umat manusia pada abad baru yaitu abad IpTek (ilmu pengetahuan dan teknologi) yang membanjiri khazanah peradaban umat manusia sampai detik ini. Media-media sosial yang sekarang populer sperti facebook,twitter,instagram,whatsApp dan lain sebagainya adalah bagian dari hasil perkembangan teknologi IT yang keberadaanya dirasa sangat vital bagi masyarakat modern yang haus akan berbagai informasi.
            Dewasa ini, dengan sedemikian majunya perkembangan teknologi yang ada secara otomatis telah menyediakan sarana serta fasilitas yang memudahkan setiap individu untuk menyuarakan pandangannya. Dengan hadirnya media sosial, sekarang setiap individu dapat dengan bebas menuangkan pendapatnya yang dapat dilakukan kapan pun serta dimana pun dan dapat diketahuai oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Namun, kemudian berbagai masalah muncul yang karena berasal dari ketidak bijakan dalam menggunakan media sosial. Media ini yang sejatinya memiliki 2 mata, tak jarang menunjukan sisi negatifnya saat para user-nya tak mengindahkan kaidah-kaidah yang seharusnya dipegang dalam memanfaatkannya. Sejatinya kebebasan berpendapat setiap warga negara dalam sistem demokrasi di jamin oleh negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”namun yang harus di pahami serta harus di sikapi secara dewasa oleh masyarakat adalah bahwa kebebasan yang dimaksudkan dalam UUD tersebut berupa kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan hal-hal yang terkait dengan hak-hak orang lain.
               Telah banyak terjadi kasus-kasus hukum yang berawal dari ketidak bijakan menggunakan media sosial,saat pemahaman kebebasan berbicara menyalahi aturannya untuk tetap berada di koridor yang tidak meng-invasi hak-hak orang lain. Dan angka kasus-kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahunnya . Kasus-kasus tersebut ada yang hanya terkait dengan pencemaran nama baik secara personal atau individu hingga menyangkut pencemaran nama baik yang lebih luas seperti yang dapat kita lihat pada kasus Florence Sihombing yang membuat marah warga Yogyakrta akibat ujarannya di media sosial yang sempat ramai menjadi pemberitaan  pada bulan agustus 2014 silam.
              Setiap ujaran atau ucapan yang dilontarkan di media sosial yang mengandung unsur SARA dan bersifat provokatif yang menimbulkan kerugian materi maupun non-meteri bagi pihak lain adalah hal yang tidak dapat dibenarkan sebaliknya justru hal yang demikian adalah contoh nyata dari kebebasan berbicara yang tidak bertanggung jawab dan ini dapat merusak tatanan dalam kehidupan sosial serta kehidupan berbangsa dan negara. Ketidak bijakan menggunakan media sosial dalam kaitannya dengan kebebasan bersuara di era digital menjadi fenomena yang sedang sangat marak terjadi di tengah –tengah masyarakat apalagi jika politik menjadi motivasi yang menggerakannya walhasil berita-berita yang bersebaran yang harusnya berisi fakta-fakta berdasarkan data  menjadi bias yang dalam prakteknya di lapangan justru saling serang menyerang tanpa perduli bahwa pemberitaan yang sangat bersifat subjektif tersebut terkadang menyesatkan pemahaman masyarakat.Berita hoaks yang banyak bermunculan sejak beberapa waktu yang lalu menjadi masalah yang sangat memprihatinkan,ketika kebutuhan masyarakat akan informasi sedemikian besarnya,berita-berita hoaks tersebut dapat meracuni pandangan masyarakat luas. Saling serang menyerang di media sosial dengan atas nama agama,ras, suku serta golongan dapat menjadi awal terpecah belahnya kesatuan negara Indonesia karena berawal dari dunia maya, pergesekan yang ada dapat timbul sampai di permukaan.
             Dengan melihat keadaan yang ada, perlu kiranya untuk mengambi langkah-langkah dalam upaya mereduksi perilaku yang mengarah pada perang pendapat atau perdebatan di dunia maya yang sudah tidak sehat serta tindakan-tindakan lainnya yang menyalahi aturan atau nilai yang ada.Respon yang cepat dari pemerintah harus bisa meng-cover permasalahan ini sebelum semakin bertambah parah dan terkait dengan hal ini sudah selayaknya kita memberikan apresiasi kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang melalui fatwanya  Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, mencoba mengatasi permasalahan yang sedang berkembang di era digital seperi sekarang. Fatwa MUI ini sangatlah tepat dan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan terlebih lagi fatwa tersebut dikeluarkan bertepatan dalam bulan ramadhan dengan harapan semangat di bulan suci ini menjadi titik awal untuk menuju ke arah perubahan. Di samping itu, peran keluarga  harus hadir dalam membimbing para anggota keluarganya sebagai upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam menggunakan media sosial di kemudian hari. Dan sekolah sebagai lembaga pendidikan harus juga ikut berperan sebagai mana fungsinya untuk mendidik dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait batasan-batasan dalam menuangkan pandangan di dunia maya.

              Hak untuk mengeluarkan pendapat di hadapan umum adalah bagian dari kebutuhan seorang manusia dalam hal berinteraksi dengan sesamanya sebagai mahluk sosial dan Sejatinya semakin berkembangnya zaman, hak-hak untuk menyuarakan pendapat semakin terbuka lebar melalui berbagai media yang ada. Namun kebebasan berpendapat juga tidak kemudian menghilangkan  batasan-batasan yang dapat menimbulkan masalah seperti masalah SARA,maka dari itu marilah kita bijak dalam menyuarakan pendapat di dunia maya dengan tidak mengabaikan hak-hak orang lain.


Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi  Senin. 12 Juni 2017 dengan judul " Kebebasan Berpendapat dan Fatwa MUI"


Post a Comment

Previous Post Next Post