MAIN HAKIM SENDIRI ADALAH KRIMINAL

                      


         Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi rambu-rambu serta batasan-batasan yang meliputi perintah dan juga larangan. . Hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan universal perlu dipahami oleh seluruh lapisan warga negara dalam kaitannya hidup berbangsa dan bernegara karena hukum ada untuk menciptakan tatanan kehidupan yang teratur serta untuk menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dan untuk menjadikan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, terdapat para petugas penegak hukum dari satuan polisi sebagai penyidik serta menangkap pelaku kriminal hingga mahkamah agung sebagai penentu yang memiliki peran sebagai agen untuk memberlakukan hukum pada setiap warga negara yang menyimpang dari ketentuan yang ada berdasarkan undang-undang.
       
     Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara hukum, dan dengan fakta yang demikian maka bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan warga negara harus memiliki dasar hukum dan atau tidak boleh segala tindak tanduknya semata-mata berdasarkan pada kehendak pribadinya sendiri,karena jika demikian keadaannnya tentu keteraturan tatanan kehidupan dan menuju tatanan kehidupan yang lebih baik yang merupakan tujuan dari adanya hukum itu sendiri hanya mimpi belaka.Realitasnya penyimpangan-penyimpangan dan sikap atau tindakan yang tidak sejalan dengan hukum  tak jarang terjadi maka dari itu hadirnya para penegak hukum  memiliki peranan untuk menghandle keadaan ini.
         Dewasa ini, banyak fenomena-fenomena di masyarakat yang menggambarkan tidak cerdas hukum, seperti contoh jelasnya adalah tindakan main hakim sendiri. Kebiasaan main hakim sendiri tidak lepas dari masyarakat kita saat menghadapi keadaan yang erat kaitannya dengan tindakan kriminalitas dimana mereka lebih mengedepankan nafsu amarah dibandingkan akal sehat, dan berita-berita tentang pelaku tindak kriminal yang berujung meregang nyawa akibat serangan main hakim sendiri, sudah menjadi berita yang lumrah di kalangan masyarakat yang biasanya disebabkan hanya karena melakukan tindakan criminal yang tidak terlalu besar sperti misalnya mencuri, itu pun berupa barang curian yang nilainya tidak mencapai sebanyak curian yang dilakukan para koruptor.
          Main hakim sendiri adalah bukti secara konkret bahwa masyakat kita masih banyak yang belum paham dan sadar akan prosedur hukum yang ada. Mereka merasa memiliki kewenangan layaknya penegak hukum untuk mengadili tersangka yang dianggapnya layak mendapatkan hukuman dari mereka dengan cara yang bar-bar dan tidak beradab bahkan kadang sampai menyebabkan hilangnya nyawa, tidak ada hati nurani yang berdiri di sana saat semuanya terjadi, seolah kesempatan kedua untuk memperbaiki diri adalah sesuatu yang telah habis bagi para pelaku kriminal kacangan. Hal yang kemudian menarik untuk dicermati adalah kenyatan bahwa aksi-aksi tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang dikenal dunia akan keramahannya.
         Hal yang mendorong tindakan main hakim sendiri selain karena factor ketidak pahaman akan prosedur hukum juga dapat disebabkan oleh rasa tidak percaya akan tugas yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum sehingga dilampiaskan dengan melakukan tindakan yang tidak bijak tersebut. Dengan alibi para penegak hukum yang mereka nilai lambat dan terkesan lunak dalam menindak para pelaku tindak kriminal hingga kemudian pada titik tertentu membuat mereka merasa harus turun tangan sendiri, namun terlepas dari kebenaran atas anggapan mereka yang demikian tetap tidak dapat dijadikan dasar legalisir untuk melakukan tindakan main hakim sendiri yang sangat tidak dapat dibenarkan.
           Telah banyak kasus-kasus aksi main hakim sendiri yang belakangan marak terjadi dan santer menjadi bahan pemberitaan media. Salah satu contohnya adalah aksi main hakim sendiri beberapa bulan yang lalu yang menimpa dua orang pencuri, yang diamuk masa hingga salah satunya meregang nyawa setelah sempat terjadi kejar-kejaran. Seperti dilangsir dari Detiknews.com akhir bulan maret lalu, pelaku pencurian tersebut tertangkap basah saat hendak menjarah harta benda dirumah milik warga Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang kosong  saat pagi hari  namun nasib sial menimpa saat pemilik rumah memergoki aksi mereka berdua setelah mengantar anaknya berangkat sekolah dan langsung meneriakinya.Setelah sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor, akhinya pelaku tertangkap dan menjadi bulan-bulanan hingga salah satunya meregang nyawa di tangan warga yang kalap oleh amarah  sedangkan yang satuya lagi kritis. Dan masih banyak contoh aksi main hakim sendiri yang bahkan untuk alasan tindakan kriminal yang lebih sepele.
         Tindakan main hakim sendiri adalah tindakan yang dikategorikan tindakan Kriminal serta tindakan melawan hukum, dan dengan dasar apa pun, tindakan yang demikain tidak dapat dibenarkan selama UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”  masih memiliki keabsahannya, dengan demikian maka para pelaku aksi bar-bar ini dapat dijerat dengan  KUHP (kitab undang-undang hukum  pidana) nomor 170,351 dan nomor 406. Namun sayangnya kebiasaan buruk ini seolah sudah menjadi bagian dari budaya di masyarat. Saat aksi main hakim sendiri berlangsung ,tidak ada kesan berdirinya hukum di sana sebaliknya justru kesan yang mencolok adalah kebringasan dan kebrutalan.
        Masyarakat Indonesia sebagimana juga masyarakat di seluruh dunia yang memimpikan menjadi masyarakat madani,harus cerdas hukum dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi hukum yang ada sebagai bentuk dari hasil konsensus mufakat seluruh lapis masyarakat dalam bernegara. Dan untuk mengatasi masalah ini diperlukan adaanya upaya penyadaaran terhadap masyarakat dengn mensosialisasikan bahwa tindakaan main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak memiliki pijakan hukum melalui kampanyae anti main hakim sendiri, selanjutnya melalui penanaman pemahaman sejak dini pada anak melalui sekolah-sekolah untuk tidak bertindak di luar koridor hukum yang ada sehinnga memperkecil kemungkinan menjadi pelaku main hakim sendiri di kemudian hari dan tentunya harus ada respon cepat dari aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi harus bergerak cepat saat terdapat pelaku kriminal yang tertangkap oleh warga sebelum keadaan menjadi tak terkendali dan pelaku main hakim sendiri harus dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.
"Tidak boleh di negeri yang berdasarkan hukum, sewenang-wenang main hakim sendiri, ngejar orang tanpa proses. Kan kita punya aparat penegak hukum," ungkap di Gedung Nusantara III, Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5) dilansir dari kumparan.com.




Post a Comment

Previous Post Next Post