Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi rambu-rambu serta batasan-batasan yang
meliputi perintah dan juga larangan. . Hukum sebagai alat untuk mewujudkan
keadilan universal perlu dipahami oleh seluruh lapisan warga negara dalam
kaitannya hidup berbangsa dan bernegara karena hukum ada untuk menciptakan
tatanan kehidupan yang teratur serta untuk menuju tatanan kehidupan yang lebih
baik dan untuk menjadikan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, terdapat
para petugas penegak hukum dari satuan polisi sebagai penyidik serta menangkap
pelaku kriminal hingga mahkamah agung sebagai penentu yang memiliki peran
sebagai agen untuk memberlakukan hukum pada setiap warga negara yang menyimpang
dari ketentuan yang ada berdasarkan undang-undang.
Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara hukum, dan dengan fakta yang demikian maka bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan warga negara harus memiliki dasar hukum dan atau tidak boleh segala tindak tanduknya semata-mata berdasarkan pada kehendak pribadinya sendiri,karena jika demikian keadaannnya tentu keteraturan tatanan kehidupan dan menuju tatanan kehidupan yang lebih baik yang merupakan tujuan dari adanya hukum itu sendiri hanya mimpi belaka.Realitasnya penyimpangan-penyimpangan dan sikap atau tindakan yang tidak sejalan dengan hukum tak jarang terjadi maka dari itu hadirnya para penegak hukum memiliki peranan untuk menghandle keadaan ini.
Dewasa ini, banyak fenomena-fenomena di
masyarakat yang menggambarkan tidak cerdas hukum, seperti contoh jelasnya
adalah tindakan main hakim sendiri. Kebiasaan main hakim sendiri tidak lepas
dari masyarakat kita saat menghadapi keadaan yang erat kaitannya dengan
tindakan kriminalitas dimana mereka lebih mengedepankan nafsu amarah
dibandingkan akal sehat, dan berita-berita tentang pelaku tindak kriminal yang
berujung meregang nyawa akibat serangan main hakim sendiri, sudah menjadi
berita yang lumrah di kalangan masyarakat yang biasanya disebabkan hanya karena
melakukan tindakan criminal yang tidak terlalu besar sperti misalnya mencuri,
itu pun berupa barang curian yang nilainya tidak mencapai sebanyak curian yang
dilakukan para koruptor.
Main
hakim sendiri adalah bukti secara konkret bahwa masyakat kita masih banyak yang
belum paham dan sadar akan prosedur hukum yang ada. Mereka merasa memiliki
kewenangan layaknya penegak hukum untuk mengadili tersangka yang dianggapnya
layak mendapatkan hukuman dari mereka dengan cara yang bar-bar dan tidak
beradab bahkan kadang sampai menyebabkan hilangnya nyawa, tidak ada hati nurani
yang berdiri di sana saat semuanya terjadi, seolah kesempatan kedua untuk
memperbaiki diri adalah sesuatu yang telah habis bagi para pelaku kriminal
kacangan. Hal yang kemudian menarik untuk dicermati adalah kenyatan bahwa
aksi-aksi tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang dikenal dunia
akan keramahannya.
Hal yang mendorong tindakan main hakim sendiri
selain karena factor ketidak pahaman akan prosedur hukum juga dapat disebabkan
oleh rasa tidak percaya akan tugas yang dilakukan oleh para aparat penegak
hukum sehingga dilampiaskan dengan melakukan tindakan yang tidak bijak
tersebut. Dengan alibi para penegak hukum yang mereka nilai lambat dan terkesan
lunak dalam menindak para pelaku tindak kriminal hingga kemudian pada titik
tertentu membuat mereka merasa harus turun tangan sendiri, namun terlepas dari
kebenaran atas anggapan mereka yang demikian tetap tidak dapat dijadikan dasar
legalisir untuk melakukan tindakan main hakim sendiri yang sangat tidak dapat
dibenarkan.
Telah banyak kasus-kasus aksi main hakim sendiri yang belakangan marak
terjadi dan santer menjadi bahan pemberitaan media. Salah satu contohnya adalah
aksi main hakim sendiri beberapa bulan yang lalu yang menimpa dua orang pencuri,
yang diamuk masa hingga salah satunya meregang nyawa setelah sempat terjadi
kejar-kejaran. Seperti dilangsir dari Detiknews.com
akhir bulan maret lalu, pelaku pencurian tersebut tertangkap basah saat hendak
menjarah harta benda dirumah milik warga Cihideung Ilir, Kecamatan
Ciampea, Kabupaten Bogor yang kosong saat pagi hari namun nasib sial menimpa saat pemilik rumah
memergoki aksi mereka berdua setelah mengantar anaknya berangkat sekolah dan
langsung meneriakinya.Setelah sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda
motor, akhinya pelaku tertangkap dan menjadi bulan-bulanan hingga salah satunya
meregang nyawa di tangan warga yang kalap oleh amarah sedangkan yang satuya lagi kritis. Dan masih
banyak contoh aksi main hakim sendiri yang bahkan untuk alasan tindakan kriminal
yang lebih sepele.
Tindakan
main hakim sendiri adalah tindakan yang dikategorikan tindakan Kriminal serta
tindakan melawan hukum, dan dengan dasar apa pun, tindakan yang demikain tidak
dapat dibenarkan selama UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “negara Indonesia
adalah negara hukum” masih memiliki
keabsahannya, dengan demikian maka para pelaku aksi bar-bar ini dapat dijerat dengan
KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) nomor 170,351 dan nomor 406. Namun
sayangnya kebiasaan buruk ini seolah sudah menjadi bagian dari budaya di
masyarat. Saat aksi main hakim sendiri berlangsung ,tidak ada kesan berdirinya
hukum di sana sebaliknya justru kesan yang mencolok adalah kebringasan dan
kebrutalan.
Masyarakat
Indonesia sebagimana juga masyarakat di seluruh dunia yang memimpikan menjadi
masyarakat madani,harus cerdas hukum dengan tidak melakukan tindakan-tindakan
yang menyalahi hukum yang ada sebagai bentuk dari hasil konsensus mufakat
seluruh lapis masyarakat dalam bernegara. Dan untuk mengatasi masalah ini
diperlukan adaanya upaya penyadaaran terhadap masyarakat dengn
mensosialisasikan bahwa tindakaan main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak
memiliki pijakan hukum melalui kampanyae anti main hakim sendiri, selanjutnya
melalui penanaman pemahaman sejak dini pada anak melalui sekolah-sekolah untuk
tidak bertindak di luar koridor hukum yang ada sehinnga memperkecil kemungkinan
menjadi pelaku main hakim sendiri di kemudian hari dan tentunya harus ada
respon cepat dari aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi harus bergerak
cepat saat terdapat pelaku kriminal yang tertangkap oleh warga sebelum keadaan
menjadi tak terkendali dan pelaku main hakim sendiri harus dikenakan sanksi
berdasarkan KUHP.
"Tidak boleh di negeri yang berdasarkan
hukum, sewenang-wenang main hakim sendiri, ngejar orang tanpa proses. Kan kita
punya aparat penegak hukum," ungkap di Gedung Nusantara III, Gedung
MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5) dilansir dari kumparan.com.

Post a Comment