KONTRADIKSI RENCANA KEBIJAKAN FULL DAY SCHOOL




           Pendidikan sebagai media untuk meningkatkan kualitas manusia agar tidak hanya memiliki  kompetensi yang unggul melainkan juga karakter  yang kuat, menjadi sesuatu yang vital untuk diperhatiakan dalam upaya mempercepat pembangunan suatu negara sehingga upaya pemerintah untuk menciptakan generasi-generasi penerus yang menanggung semua amanah segenap bangsa di masa yang akan datang tidak bisa lepas dari seberapa jauh keseriusannya dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas karena dengan sistem pendidikan yang demikian tentunya juga akan menghasilkan sumber daya yang unggul baik dalam kompetensi maupun dalam karakter. Sebagai media yang memiliki pengaruh yang begitu besar dalam menentukan akan seperti apa masa depan bangsa dipertaruhkan, pendidikan kemudian menemui hambatan ketika pandangan-pandangan tentang sistem pendidikanan seperti apa yang ideal untuk diterapkan saling berbenturan satu sama lain.

          Dari masa ke masa dalam pergantian kabinet di setiap era pemerintahan, kemendikbud selalu menyuarakan untuk peningkatan pendidikan namun seiring itu pula permasalah dalam pendidikan satu persatu justru mulai bermunculan,baik itu masalah yang berkaitan dengan rencana kebijakan kemendikbud yang kemudian dianggap tidak tepat dan mendapat respon negative dari banyak kalangan masyarakat maupun  masalah lain yang masih beruang lingkup dalam dunia pendidikan. Beberapa contoh rencana kebijakan yang akan diterapkan oleh mendikbud dan mendapat reaksi yang kontra oleh banyak kalangan adalah rencana penerapan kurtilas (kurikulum 2013) yang dianggap tidak dapat diterapkan  di seluruh daerah di Indonesia, penghapusan mata pelajaran TIK (teknologi informasi dan komunikasi) dalam kurtilas dan yang baru-baru ini adalah rencana penerapan Full Day School di seluruh jenjang pendidikan dimulai dari SD hingga SMA.
          belajar-mengajar di sekolah yang digelar pada Senin-Jumat dan memakan waktu delapan jam atau Full Day School merupakan program yang dicanangkan oleh kemendikbud,Muhandzir Effendi yang diharapkannya dapat meningkatkan kualitas pendidikan dalam negeri utamanya dalam pembentukan karakter para pelajar , dan keseriusannya untuk mewujudkan program ini ditunjukan dengan uji coba yang telah banyak  dilakukan oleh kemendikbud untuk mengetahui sejauh mana keefektivannya.Memang benar, metode belajar-mengajar semacam ini memiliki kelebihan namun faktanya belum cukup mampu mengatasi semua permasalah yang ada dalam dunia pendidikan sebaliknya justru dapat menjadi awal berkembangnya masalah-masalah baru. Dan karena alasan yang demikian maka tak heran jika reaksi penolakan dengan tegas terhadap kebijakan ini bermunculan dari berbagai kalangan.
          Dalam hal ini yang menjadi salah satu kekhawatiran berupa konsekuensi jika sistem tersebut tetap dijalankan  adalah kurangnya  interaksi sosial para  pelajar dengan lingkungan masyarakat, dimana interaksi yang demikain merupakan  bagian dari proses pmbentukan kepribadian individu tersebut karena waktu yang tersita oleh kegiatan dalam pengawasan sekolah. Jenjang SD yang rata-rata berisi pelajar usia 6 sampai 12  tahun adalah masa-masa dimana bermain dan berinteraksi dengan lingkungan disekitanya merupakan dunia mereka, dan jika penerapan proses belajar-mengajar sampai memakan waktu 8 jam secara otomatis akan mengurangi sosialisasi mereka dengan lingkungan sekitar yang sebenarnya, bukan lingkungan sosial masyarakat hasil rekaan dari sekolah dan karena keadaan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, besar kemungkinan dapat mengganggu tumbuh kembang mereka dan dapat membentuk pribadi anak ke arah sikap yang apatis.
         Seorang Ibu sebagai pendidik pertama bagi anaknya  adalah unsur yang tidak dapat dianggap remeh dalam pembangunan dengan skala yang lebih besar dari sekedar keluarga yaitu negara, karena dengan ibu yang berkualitas tentu akan menjadikan negara berjaya karena berhasil membentuk anak-anaknya yang merupakan para generasi menjadi unggul. Berkurangnya waktu kebersamaan antara Ibu dan anaknya khususunya yang masih duduk di bangku SD bermakna sama mengurangi perannya sebagai tenaga pendidik pertama dan utama bagi anaknya, meskipun masih terdapat waktu yang tersisa untuk dihabiskan bersama, tentunya anak sudah lelah oleh kegiatan saat disekolah. Salah satu hal yang dijadikan alasan penerapan Full Day School, bahwa waktu yang dihabiskan seorang anak dirumah tidak efektif  karena tidak adanya orang tua mereka yang masih berkerja adalah tidak tepat dan tidak mewakili semuanya karena umumnya Ayah lah yang memiliki peran untuk mencari nafkah sedangkah seorang Ibu berada dirumah sepanjang waktu.
          Penerapan sistem Full Day School juga akan berdampak pada keberlangsungan pendidikan agama di pesantren karena banyaknya waktu yang digunakan untuk jam sekolah formal sedangkan setiap warga negara wajib belajar 12 tahun atau sampai lulusan SMA/SMK dan para santri merupakan bagian dari warga Indonesia dengan demikian waktu mereka untuk belajar ilmu agama akan berkurang. Penerapan jam sekolah yang begitu padat meskipun di hari sabtu dan minggu terdapat libur, seolah mengesampingkan peran agama dalam pembentukan karakter putra-putri bangsa sebagai negara yang beragama dan bukan negara yang sekuler. Menyikap keadaan ini dengan tegas PBNU  menolak rencana kebijakan Full Day School. Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan pihaknya menolak dengan keras terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penerapan Full Day School.
"PBNU menolak keras full day school," ujar Sa'id saat konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
"Pendidikan karakter sebagaimana termasuk di dalam Nawacita untuk dilaksanakan dalam bentuk kebijakan kreatif. Selaras dengan local wisdom yang tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak," jelasnya.
        Terlepas dari sisi positif-nya jika menerapkannya, sistem Full Day School juga memiliki dampak negatif yang semata-mata bukan hanya terfokus pada beban siswa yang meningkat, namun juga ada aspek-aspek yang akan terkesampingkan jika kebijakan tersebut tetap dijalankan.Seperti misalnya aspek agama yang juga memiliki andil dalam membentuk karakter seperti yang sudah dijelaskan di atas. Agama merupakan pedoman yang berisi tentang batasan-batasan terhadap sesuatu dan pastinya juga  memiliki fungsi untuk membentuk pribadi berakhlak dan bermoral, dan pesantren adalah lembaga yang bernafaskan agama, senantiasa membentuk pribadi-pribadi yang demikian. Pesantren tetap menjadi pondasi yang kokoh dalam mempertahankan moral para santrinya ketika individu-individu di luar sana menjadi liar dan tak terkendali.
          Dan jika pun pada akhirnya kebijakan ini tetap dijalankan maka sudah seharusnya melalui berbagai revisi terlebih dahulu, untuk meminimalisir kelemahan-kelemahannya seperti misalnya kebijakan ini hanya berlaku pada jenjang SMA/SMK yang bersedia menerapkannya. Proses belajar- mengajar untuk membentuk karakter para generasi bukan hanya terbatas pada tugas sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan untuk membentuk pelajar yang berkarakter seharusnya lebih memprioritaskan pada orientasi peningkatan kualitas waktu dalam kegiatan belajar mengajar bukan malah sebaliknya yaitu menambah kuantitas waktu yang ada.


Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi Kamis, 13 Juli 2017



Post a Comment

Previous Post Next Post