Dalam
sejarah umat manusia pandangan yang bersifat diskriminatif terhadap kaum wanita
sudah ada sejak zaman dari peradaban primitif sampai peradaban yang memasuki
dunia yang modern walau dalam kualitas dan kuantitas yang berbeda, banyak
budaya bangsa-bangsa di dunia yang seolah memposisikan kaum
wanita yang membuat
mereka terbatasi dalam peranannya di berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat di masa silam. Dalam bidang ilmu pengetahuan saja, kaum hawa dianggap tidak perlu untuk berkompetisi menyaingi kaum laki-laki
apalagi di bidang politik, kaum wanita tidak memiliki kesempatan untuk unjuk
gigi di atas panggung publik sebagai individu yang berkompeten serta memiliki
kapasitas yang tak kalah dari kaum pria dan kondisi yang demikian didasarkan
pada argumentasi yang tentu sudah tidak relevan untuk zaman sekarang.
Berjalannya waktu dan semakin berkembangnya zaman juga semakin membuka jalan
untuk menyingkirkan keterbelakangan tentang anggapan terhadapan peranan seorang
wanita dan ini terbukti dengan hadirnya pergerakan-pergerakan yang memperjuangkan
kesetaraan gender (feminisme) yang mulai populer di dunia sejak akhir abad 18
khususnya di eropa. Kemudian istilah emansipasi juga mulai dikenal di
masyarakat luas, istilah yang menggambarkan kesamaan hak bagi seorang wanita
dalam berbagai segi kehidupan ini dirasa merupakan bentuk kristalisasi dari
hasrat atau keinginan kaum wanita untuk merdeka dari batasan-batasan yang sudah
ada sejak lama dan mengungkum mereka untuk berkiprah dalam berbagai bidang
kehidupan dengan kesadaran bahwa era atau zaman mereka sekarang hidup,
menuntut agar mereka tidak kalah dari kaum pria baik dalam hal yang
kaitannya dengan intelektual maupun dalam hal pengaruh dalam lingkung
sosialnya.
Kaum
wanita dengan segala sifat kewanitaannya memiliki hak yang sma dengan pria dan
juga memiliki potensi tak kalah dari kaum pria, dan jika diamati pada
negara-negara yang maju didalamnya terdapat kaum wanita yang memiliki kedudukan
yang sama hampir di semua bidang. Di Indonesia sendiri dalam hal memberikan
perhatian terkait dengan hal ini dapat mengambil contoh kebijakan yang
ada dalam parlemen di mana dari keseluruhan anggota dewan yang sekarang
berjumlah 560, 30% nya calon anggotanya harus seorang wanita yang
tentunya ini menujukan gambaran bagaimana negara memberikan ruang politik bagi
mereka.
Memang
disadari bahwa dalam kehidupan sosial masyarakat kita yang memiliki corak
budaya serta adat-istiadat yang berbeda pada setiap daerah masih ditemukan
pemikiran konservatif dalam memposisikan wanita sebagai seorang personal
yang memiliki kehendak bebas dalam menentukan pilihannya walau pun
undang-undang telah hadir dengan maksud untuk menjamin kesetaraan ini namun
sampai sekarang perjuangan kaum wanita untuk mendapatkan hak asasinya belum
mencapai titik maksimal.
Sejarah perjuangan untuk mendapatkan kesetaraan gender di Indonesia sangat erat
kaitannya dengan sepak terjang RA.Kartini yang mendapat gelar pahlawan
emansipasi wanita, sosok dari kalangan bangsawan ini menjadi pelopor bagi
kaumnya masa itu. Menentang, mengkritisi dan mengoreksi kebiasaan yang
membudaya dalam lingkungan sosialnya yang memposisikan wanita dalam
lubang keterbelakangan menjadi fokusnya dalam menyikapi keadaan yang
berlangsung di negerinya saat itu. Hidup di lingkungan dengan kultur jawa yang
kental tidak menjadikannya batasan untuk melihat dunia yang lebih luas, dunia
di mana dalam pandangannya kaumnya wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan
apa yang di enyam oleh kaum laki-laki khususunya dalam hal pendidikan.
Memang
selain RA.Kartini masih terdapat banyak tokoh wanita Indonesia yang menonjol
yang bahkan bisa dikatakan lebih hebat darinya dan dapat disejajarkan dengan
tokoh dari kalangan pria, akan tetapi jika membahas tentang kesetaraan gender
dan emansipasi wanita maka sangat tepat jika menempatkan sosok wanita ini di
urutan pertama dan bahkan sebagai bukti apresiasi negara atas perjuangannya,
terdapat hari yang dikhususkan untuk mengenang sosoknya.
Namun di zaman modern, langkah yang diambil dalam menyikapi emansipasi wanita
juga harus bijak dengan tetap berada pada kewajaran dan tidak melampaui batas.
Jangan sampai kemudian dengan alibi atas nama emansipasi justru menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan yang berdampak luas lebih dari masalah kesetaraan
gender itu sendiri,adalah sangat keliru dan tabu jika seorang perempuan dengan
berteduh di bawah nama emansipasi wanita, justru melupakan perannya yang akan
menjadi seorang ibu sekaligus pendidik pertama bagi anak-anaknya yang notabenya
merupakan generasi bangsa yang akan menentukan akan seperti apa keadaan negeri
di masa depan dengan lebih mementingkan karirnya atau yang lebih miris adalah
ketika kemudian terdapat seorang perempuan yang menyalahi fitrahnya
dengan enggan untuk membangun keluarga atau membangun keluarga tapi melalui
jalur yang sangat salah yaitu dengan melakukan pernikahan sesama perempuan
dan meski pun dengan kemajuan teknologi yang ada sekarang dapat
mengatasi masalah regenerasi keturunan namun akan tetap ada masalah yang tidak
dapat tercover seperti misalnya peran seorang ayah tidak akan pernah dapat di
gantikan dengan sempurna oleh seorang wanita.
Internalisasi
nilai emansipasi yang dilakukan seorang wanita tidak boleh lepas dari kesadaran
akan kodrat atau fitrahnya sebagai seorang perempauan karena jika keluar dari
ketetapan yang demikian,sudah pasti tatanan kehidupan tidak akan seimbang.
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi kamis, 6 Juli 2017
Artikel ini telah dimuat pada harian Rakyat Cirebon edisi kamis, 6 Juli 2017

Post a Comment