Omnibus Law di Antara Upaya Reformasi Hukum

  
  Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 sehingga pijakan hukum dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari masyarakatnya harus selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komitmen segenap elemen bangsa dalam peneguhan Indonesia sebagai negara yang berpijakan di atas hukum tentu saja tidak lepas dari semangat untuk menuju keteraturan serta keharmonisan yang dibawa oleh hukum berkeadilan yang berdiri tegak. Namun demikian, dalam dinamika selanjutnya hal-hal seperti keadilan, keteraturan dan keharmonisan yang merupakan subtansi dari eksistensi hukum itu sendiri di negeri yang berasaskan hukum ini sayangnya justru masih jauh dari harapan kita bersama.

  Dengan nada bernuans pesimistik ironik dengan melihat realitas hukum yang ada tidak spenuhnya salah jika kemudian ada anggapan bahwa negara hukum yang kita pegang teguh justru bergulir ke arah yang terbalik. Semangat hukum kita pada titik tertentu justru hanya sebatas melahirkan sekumpulan pasal-pasal berupa regulasi yang gemuk dan rumit serta Jauh dari kata efisien dan efektif. Birokrasi hukum yang lahir dari keadaan yang seperti itulah yang menghambat perkembangan diberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti pertumbuhan ekonomi yang seharusnya ditopang oleh hukum dengan tiga fungsi utamanya yaitu manfaat, keadilan dan kepastian.

  Selain terlalu berbelit dan panjangnya regulasi yang mengatur suatu kepentingan, hal yang kemudian menuntut adanya reformasi birokrasi hukum adalah saling tumpang tindihnya undamg-undang atau produk hukum yang pada kenyataannya membuatnya tidak mampu mengakomodir kepentingan yang lebih tinggi dan lebih luas. Tidak singkronnya semangat yang tertuang dalam produk hukum tersebut dapat dilihat dari perda-perda yang tidak satu semangat dengan produk-produk hukum yang ada di atasnya. Percepatan pembangunan dalam negeri sama sekali akan teehampat jika birokrasi hukum yang ada masih sama dengan model yang lama, maka upaya kongkret untuk melakukan pembenahan ini dengan jalan reformasi birokrasi hukum mutlak harus dilakukan dan dalam hal ini pemetintah dengan omnibus law-nya semata-mata dilatar belakangi kondisi tersebut.
  Omnibus Law yang diwacanakan oleh pemerintah sejak awal tahun 2020 ini yang ketika sampai di ditengah-tengah masyarakat sudah terlanjut dipandang dengan opini liar sebagai peluang bagi presiden untuk menjadi otoriter juga telah diikuti oleh aksi demonstrasi ini, seharusnya dipandang secara proposional sebagai langkah kongkret reformaasi birokrasi hukum yang sudah sedemikian sakit keadaannya dan membutuhkan solusi yang cepat dan tepat. Yang harus dipahami oleh masyarakat luas adalah bahwa ia kemudian dicetuskan untuk mengeliminasi berbagai pasal dalam berbagai bentuk produk hukum yang keberadaannya tidak jelas dilihat dari asas manfaatnya. Dan sistem birokrasi yang dengan model seperti itu telah langgeng keberadaannya dan telah ambil partisipasi dalam ketertinggalan Indonesia.

 Anggapan masyarakat yang cepat berkembang perihal omnibus law hanyalah manuver politik presiden untuk semakin memperluas dan melanggengkan kekuasaannya tidak diragukan lagi merupakam akibat rendahnya tingkat literasi masyarakat yang mudah terpengaruh informasi hoak yang banyak tersebar di media sosial. Mereka hanya menyoroti potensi kelemahan dari omnibis law dan tidak mau mencari informasi tentang omnibus law secara konfrehensif sebelum mengeluarkan komentar. Padahal jika dicermati omnibus law hadir dengan menawarkan berbagai manfaat misalnya pada sektor usaha. Di mana sebelumnya proses yang sedemikian panjang perihal perizinan sebelum mendirikan usaha merupakan faktor penghambat di tengah fakta bahwa kita masih sangat kekurangan pemgusaha yang diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran yang menjadi permasalahan nasional.

   Selain itu omnibus law yang sejatinya mencoba menguatkan kembali dari tujuan hukum yang utamanya yaitu manfaat dan kepastian yang sekarang menjadi bias karena berbelit-belit dan saling tumpang tindah dapat dilihat dengan upayanya untuk mempermudah kegiatan investasi tidak hanya bagi investot dari luar negeri namun juga bagi investor dalam negeri yang tentu saja sangat bermanfaat dalam membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga tidak tepat rasanya jika kemudian omnibus law ditolak secara mentah-mentah.

    Indonesia yang saat ini mulai menerapkan instrumen omnibus law di bawah kekuasaan presiden bukanlah negara yang pertama kali melakukan kebijakan tersebut. Ada banyak negara yang telah mengaplikasikan omnibus law yang bertujuan untuk menyehatkan ekosistem hukum negara tersebut untuk mendukung suatu capaian di bidang tertentu. Dan di banyak negara tersebut terbukti tidak dijadikan sebagai alat bagi kekuasaan presiden menjadi otoriter sebagaimana yang dikhawatirkan sekelompok besar masyarakat kita yang cendrung berlebihan. Sebaliknya ada beberapa negara yang berhasil dengan penerapan instrumen omnibus law di antaranya adalah ada negara irlandia yang memegang rekor dengan penghapusan sekitar 3.225 UU melalui omnibus law, kemudian ada megara kanada yang menghapus 23 UU dengan skenario omnibus law untuk meningkatkan aktivias perdagangnya dan yang terakhir kita juga bisa lihat negara Filipina yang menerapkan omnibus law dengan tujuan yang sama dengan Indonesia yakni meningkatkan kegiatan investasi negara (Detik.com, 22 Januari 2020) Omnibus law yang dikeluarkan pemerintah yang memiliki 3 sasaran yakni RUU Penciptaan Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru. 

  Sebagai langkah awal tentu saja masih dijumpai di sana-sini yang masih kurang dan perlu kritik bersama dengan kritik yang membangun dan tetap dalam konteks mendukung dengan semangat menuju reformasi birokrasi hukum. Misalnya pada RUU Penciptaan Lapangan Kerja, masih ada beerapa ketentuan regulasi yang menjadi kegelisahan para pegawai perusahaan yang perlu dikaji kembali dengan melibatkan berbagai unsur baik itu dari masyarakat, para akademisi maupun dari kalangan mahasiswa pada titik ini sosialisasi menjadi penting untuk mengurangi kegaduhan di masyarakat luas.

   Sebagai langkah yang memiliki tujuan yang baik dan merupakan bagian dari upaya reformaai birokrasi hukum Indonesia yang masih tidak teratur, sudah sepatutnya kita semua mendukung kebijakan omnibus law ini dengan tetap mengawalnya dengan kritisme yang membangun dan bukan kritisme yang bernuatan politik. Dan kritisme yang membangun dalam konteks masalah omnibus law ini tidak akan mungkin terbangun jika kita tidak mau melihat apa itu omnibus law secara konfrehensif. 

  Kekhawatiran penyalah gunaan omnibus law bagaimana pun juga dapat dipahami sebagai bentuk traumatik pengalaman masyarakat indonesia di masa lampau yang pernah berada di rezim otoriter, namun itu bukanlah faktor tunggal munculnya anggapan yang demikian. Dan faktor lain tersebut adalah pengaruh informasi yang menyesatkan yang sengaja disebar luas di media sosial yang jumlahnya tidak sedikit. Tidak literatnya masyarakat kitalah yang kemudian menjadikan salah satu penyebab isu omnibus law direspon secara liar seperti sekarang.

Post a Comment

Previous Post Next Post