Dalam sebuah
komunitas, untuk tetap menjamin keberlangsungan komunitas itu sendiri
dibutuhkan sebuah sistem yang berlaku guna untuk mengatur instrumen terkait
rambu-rambu, bagaimana komunitas itu berkerja dalam skema koordinasi masing-masing
komponen di tubuh komunitas tersebut, sehingga tercapai apa yang menjadi
tujuannya. Dan dengan menyadari hal yang demikian tentu saja keberadaan sistem
dalam sebuah negara memiliki peranan yang sangat esensial, karena mengingat
negara merupakan komunitas yang di dalamnya terkandung unsur-unsur yang teramat
kompleks di mana selain memiliki anggota yang jumlahnya tidak sedikit, juga
memiliki luas daerah yang menjadi kekuasaan teritorinya. Sistem yang berlaku
dalam sebuah negara di sebut sebagai sistem pemerintahan.
Di negara Indonesia kita tercinta
sendiri, sistem pemerintahan yang kita anut adalah sistem Trias Politica
sebagaimana yang di atur dalam undang-undang 1945. Sistem pemerintahan Trias
Politica menghendaki agar terciptanya keharmonisan serta keseimbangan dalam
sebuah negara dengan cara memberlakukan pemisahan kekuasan yang ada dalam lebih
dari satu lembaga negara yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Ketiga lembaga ini secara konstitusi memiliki kedudukan yang setara,
dan masing-masing memiliki independensi satu sama lain sehingga salah satu
lembaga tidak dapat mengintervensi lembaga yang lain.
Dengan sistem yang seperti ini, dimana tidak ada pihak
baik individu maupun kelompok yang memegang kekuasaaan secara absolut diharapkan dapat menghindarkan dari sikap otoriter serta sikap tiran yang mengancam akan hak-hak
asasi warga negera dari pemegang otoritas seperti yang banyak terjadi di eropa
masa silam. Sampai munculnya para cendikia yang mengoreksi dan mengkritisi
situasi perpolitikan saat itu, seperti misalnya John Locke yang memformulasikan
sistem pemerintah yang disebut Trias Politica ini (Two Treatises on Civil Government tahun1690) yang kemudian dikembangkan lagi oleh
Montesquieu
(The Spirit of Laws)
.
Sebagai bentuk kesadaran akan
pentingnya pendidikan politik bagi warga negara, sekolah dipandang dapat
menjadi media yang sangat strategis untuk menanamkan pemahaman bagi para siswa
untuk menciptakan generasi berbudaya politik di masa yang akan datang, sehingga
semakin terwujud kedewasaan dalam menyikapi politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
sarana pembelajaran, sebuah miniatur sistem pemerintahan suatu negara dapat diterapkan di lingkungan sekolah
untuk menggambarkan bagaimana sistem pemerintahan sebuah negara berkerja khususnya
sistem pemerintahan negara Indonesia.Hal ini telah banyak dilakukan di banyak
sekolah tingkat SMA dengan membentuk wadah bagi para siswa yang memiliki fungsi
dan kedudukan yang sama dengan lembaga legislatif dalam sebuah negara.
Di sekolah
selain memiliki organisasi siswa intra sekolah (OSIS) serta wadah untuk kegiatan
non-akademis lainnya berupa ekstrakulikuler sebagai media untuk menyalurkan
bakat serta minat siswa, juga dapat dibentuk sebuah wadah bagi para siswa yang
serupa lembaga legislatif, dimana mereka dapat menjalankan peran sebagaimana
lembaga dewan meskipun sebatas di lingkungan sekolah sehingga siswa lebih mudah dalam memahami konsep
Trias Politica.Sebagaimana anggota
dewan,tak jauh berbeda, dalam pelaksanaannya organisasi ini terdiri dari siswa
yang mewakili kelasnya. Bertugas untuk mengawasi kinerja OSIS selaku eksekutif
dan membahas program-program apa saja yang akan dijalankan oleh OSIS termasuk
menyampaikan aspirasi dari siswa yang ada di masing-masing kelasnya untuk
dibahas bersama OSIS.
Sebagaiaman
yang kita tahu bahwa salah satu lembaga dari sistem Trias Politica, yaitu
lembaga
legislatif, khususnya di indonesia merupakan lembaga yang dipegang oleh
mereka sang wakil rakyat yang duduk di kursi dewan dan berjumlah 560 serta terbagi dalam komisi-komisi berdasarkan bidang
tertentu. Lembaga ini secara garis besar memiliki tiga fungsi pokok, meliputi
fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Yang membedakannya dengan miniatur
lembaga legislatif di sekolah yang dijalankan siswa, hanya terletak pada fungsi
anggaran, karena memang penerapan konsep
yang dijalankan di lingkungan sekolah hanya menenkankan pada aspek legislasi
dan pengawasan lembaga legislatif.
Salah satu
sekolah yang menerapkan metode pembelajaran politik seperti ini adalah SMA
Negeri 1 losari. Sekolah yang terletak di ujung timur dari provinsi jawa barat
dan berbatasan langsung dengan provinsi jawa tengah ini, sejak tahun 2015 telah
menerapkan model pembelajaran pendidikan politik berbasiskan lingkungan sekolah
setelah mendapatkan arahan langsung dari kepala sekolahnya sendiri yakni
Drs.ASEP DIDI SISWADI LETNADI yang penuh inovasi berjiwa pembaharu dan
bertangan dingin.Di sekolah ini wadah yang serupa legislatif ini disebut
sebagai APK (anggota perwakilan kelas) dan berjumlah sekitar 40 siswa dari
masing-masing kelas, bersasal dari kelas 10 sampai kelas 12 dengan jumlah
perwakilan dua siswa perkelas.
Penerapan
pendidikan politik semacam ini dirasa lebih efektif dan bersifat representatif, selain akan menambah wawasan
siswa tentang bagaimana sebuah koordinasi dalam sistem pemerintahan berkerja,
juga sebagai media atau sarana untuk menyiapkan para generasi muda untuk lebih
bijak dalam menyikapi perkembangan dunia politik saat mereka terjun di
lingkungan masyarakat sehingga akan tercipta suatu tatanan masyarakat yang
berbudaya politik yang tinggi.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan politik bagi masyarakatnya sangat
dibutuhkan agar setiap warga negara mengetahui dan dapat memaksimalkan
peranannya dalam negaranya sendiri, dan terkait hal ini wakil ketua MPR yakni
Hidayat NurWahid menyatakan bahwa pendidikan politik warga negara akan
membuahkan pemerintahan sdan sisitem politik yang baik, dikutip dari
m.antaranews.com (Sabtu, 29 Juli 2017).”Dalam konteks politik kita harus terus
meningkatkan SDM, termasuk (dalam) memahami hak poltik, sehingga bisa membangun
Indonesia lebih baik,”ucapnya dalam Sosialisasi Empat pilar di Lombok beberapa
waktu lalu.

Post a Comment