MENYOAL PERNIKAHAN DINI

      


          Pernikahan sejatinya merupakan  media atau cara yang harus ditempuh setiap orang untuk menciptakan keberlanjutan kehidupan atau  regenerasi, sekaligus sebagai proses untuk membentuk suatu rumah tangga, namun terlepas dari hal itu perlu kiranya untuk dipahami bersama bahwa bagaimana pun juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, salah satunya adalah terkait usia ideal bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan dengan pertimbangan dari berbagai hal dan salah satunya adalah dengan melihat akan resiko kesehatan bagi pihak perempuan jika menikah dibawah usia ideal.
        Namun belakangan ini, meskipun perubahan zaman berlahan mulai mereduksi kebiasaan pernikahan dini, relitanya masih ditemukan praktik yang demikian dikalangan masyarakat. Dan memang faktor yang mendukung masih banyaknya pernikahan dini bukan melulu karena ekonomi, akan tetapi terdapat juga faktor budaya yang masih hidup di dalam masyarakat kita di beberapa daerah. Tercatat angka pernikahan dini di Indonesia berdasarkan survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik  mencapai angka 23 % seperti dikutip dari JawaPos. Dalam survey yang melibatkan perempuan usia 20-24 tahun Indonesia pada 2015 lalu tersebut, dari data 23 % yang ada menunjukan kelompok perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah.
       Dan praktik ini merata di Indonesia. Di kutip dari sumber yang sama, menyebutkan bahwa di antara provinsi tersebut, terdapat lima provinsi dengan rasio di atas 30 persen. Sulawesi dengan rasio 34 persen; Kalimantan Selatan 33,68 persen; Kalimantan Tengah 33,56 persen; Kalimantan Barat 32,21 persen; dan Sulawesi Tengah 31,91 persen. Itu berarti satu di antara tiga peremuan dalam provinsi tersebut menikah dalam usia dini sebagaimana yang sampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik, Sairi Hasbullah. Dengan perbandingan  rasio penduduk desa yang menikah di usia dini, yakni 27,11 dari penduduk kota yang mencapai 17,09 persen dari total peserta survey.
Pernikahan dini jika ditinjau lebih jauh, selain merampas masa kanak-kanak bagi seseorang khususnya perempuan yang seharusnya digunakan untuk bermain serta melihat dunia dengan penuh ceriaan sebagimana lazimnya seorang anak-anak,juga mengancam keselamatan perempuan tersebut dengan resiko kematian yang tinggi saat ia melahirkan. Ketidak siapan organ reproduksinya tidak hanya mengancam keselamatan dirinya sendiri melainkan juga mengancam keselamatan dari bayi yang dilahirkannya Sebagaimana yang diketahui, jika usia yang ideal bagi seorang wanita untuk mengandung adalah pada kisaran usia 22 atau lebih,karena pada saat itu organ reproduksinya telah mencapai kematangan fungsinya sehingga lebih siap dan lebih kecil resiko yang mengancam keselamatan ibu maupun bayinya.
Selanjutnya, permasalahan dalam pernikahan usia dini adalah ketidak siapan kondisi psikologis di kedua belah pihak. Tak jarang, tuntutan peran yang ada dalam sebuah rumah tangga baik sebagai seorang istri maupun sebagai seorang suami yang dihadapi dengan ketidak siapan mental yang ada, berujung dengan timbulnya masalah-masalah yang baru seperti percekcokan antar kedua belah pihak, kekerasan, pola asuh anak yang tidak maksimal bahkan sampai terjadinya perceraian. Karena sejatinya mereka yang menikah dalam usia yang bisa dikatakan belia, masih dengan pola pikir yang sesuai dengan usianya yakni anak-anak, yang secara psikologis belum siap untuk mengemban tanggung jawab masing-masing dalam bingkai rumah tangga.
        Kondisi ini jelas berdamfak bagi kemajuan negara dalam dalam orientasi membangun, karena praktik pernikahan usia dini akan menciptakan kecendrungan rendahnya tingkat pendidikan bagi kalangan perempuan dan hal ini tentunya akan mengurangi peran kaum perempuan dalam membantu meningkatkan perekonomian negara, karena dengan pendidikan yang rendah akan membuat mereka lebih banyak berkecimpung dalam ranah pekerjaan informal jika dibandingkan dengan pekerjaan formal. Menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2015 menyebutkan bahwa sebagian dari mereka yang menikah dini tidak menyelesaikan pendidikan SMA (Metrotvnews.com).

      Dan terkait dengan hal ini Fadilla Putri selaku Child Protection Officer UNICEF Indonesia menyatakan jika perempuan yang menikah dini memiliki kecendrungan enam kali lebih tinggi untuk tidak menamatkan pendidikan menengahnya, "Anak perempuan yang menikah di bawah 18 tahun enam kali lebih rentan untuk tidak menyelesaikan pendidikan menengah," ujarnya dalam Lokakarya  Membangun Mekanisme Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak PBB, Selasa (7/2/2017).

         Dalam kaitannya dengan upaya untuk menciptakan -generasi bangsa  yang berkualitas, seorang perempuan yang tentunya kelak akan menjadi seorang ibu bagi anak-anaknya, dan statusnya sebagai pendidik pertama bagi anaknya sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang dienyamnya. Jika tingkat pendidikan  kedua orang tua berada di tingkat yang rendah, khususnya tingkat pendidikan ibu, tentunya akan berdamfak langsung dalam proses memberikan pendidikan pada anaknya, baik dalam skala kuantitas maupun dalam skala kualitas, terlebih lagi saat dalam pendidikan orang tuanya sang anak sedang dalam usia yang berada di golden time perkembangannya. Sehingga  stimulus yang didapatkan sang anak pada fase ini sangat berperan dalam mencapai kecerahan masa depannya.

 Menyikapi hal ini, perlu adanya tindakan lebih lanjut secara nyata untuk mengurangi angka dari praktik ini. Dengan memberikan pendidikan melalui sekolah pada kalangan generasi muda untuk menumbuhkan kesadaran akan berbagai macam bahaya yang ada dalam pernikahan dini, dan perlu adanya upaya untuk menyadarkan masyarakat luas terkait sudah tidak relevannya sebuah praktik pernikahan dini di zaman sekarang dengan  upaya-upaya yang berbentuk sosialisasi atau penyuluhan maupun melalui iklan layanan masyarakat melalui media masa televise, serta yang tak kalah pentin adalah peran dari pemerintah juga, yang  harus turut serta melalui penguatan regulasi yang bertujuan menekan angka  pernikahan di bawah umur.




Post a Comment

Previous Post Next Post