Pernikahan sejatinya merupakan media atau cara yang harus ditempuh setiap orang untuk menciptakan keberlanjutan kehidupan atau regenerasi, sekaligus sebagai proses untuk membentuk suatu rumah tangga, namun terlepas dari hal itu perlu kiranya untuk dipahami bersama bahwa bagaimana pun juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, salah satunya adalah terkait usia ideal bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan dengan pertimbangan dari berbagai hal dan salah satunya adalah dengan melihat akan resiko kesehatan bagi pihak perempuan jika menikah dibawah usia ideal.
Namun belakangan ini, meskipun
perubahan zaman berlahan mulai mereduksi kebiasaan pernikahan dini, relitanya
masih ditemukan praktik yang demikian dikalangan masyarakat. Dan memang faktor
yang mendukung masih banyaknya pernikahan dini bukan melulu karena ekonomi,
akan tetapi terdapat juga faktor budaya yang masih hidup di dalam masyarakat
kita di beberapa daerah. Tercatat angka pernikahan dini di Indonesia
berdasarkan survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik mencapai angka 23 % seperti dikutip dari
JawaPos. Dalam survey yang melibatkan perempuan usia 20-24 tahun Indonesia pada 2015
lalu tersebut, dari data 23 % yang ada menunjukan kelompok perempuan di bawah
usia 18 tahun sudah menikah.
Dan praktik ini merata di Indonesia. Di
kutip dari sumber yang sama, menyebutkan bahwa di antara provinsi tersebut,
terdapat lima provinsi dengan rasio di atas 30 persen. Sulawesi dengan rasio 34
persen; Kalimantan Selatan 33,68 persen; Kalimantan Tengah 33,56 persen;
Kalimantan Barat 32,21 persen; dan Sulawesi Tengah 31,91 persen. Itu berarti
satu di antara tiga peremuan dalam provinsi tersebut menikah dalam usia dini
sebagaimana yang sampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat
Statistik, Sairi Hasbullah. Dengan perbandingan rasio penduduk desa yang menikah di usia dini,
yakni 27,11 dari penduduk kota yang mencapai 17,09 persen dari total peserta
survey.
Pernikahan dini jika ditinjau lebih jauh, selain merampas masa
kanak-kanak bagi seseorang khususnya perempuan yang seharusnya digunakan untuk
bermain serta melihat dunia dengan penuh ceriaan sebagimana lazimnya seorang
anak-anak,juga mengancam keselamatan perempuan tersebut dengan resiko kematian
yang tinggi saat ia melahirkan. Ketidak siapan organ reproduksinya tidak hanya
mengancam keselamatan dirinya sendiri melainkan juga mengancam keselamatan dari
bayi yang dilahirkannya Sebagaimana yang diketahui, jika usia yang ideal bagi
seorang wanita untuk mengandung adalah pada kisaran usia 22 atau lebih,karena
pada saat itu organ reproduksinya telah mencapai kematangan fungsinya sehingga
lebih siap dan lebih kecil resiko yang mengancam keselamatan ibu maupun
bayinya.
Selanjutnya, permasalahan dalam pernikahan usia dini adalah
ketidak siapan kondisi psikologis di kedua belah pihak. Tak jarang, tuntutan
peran yang ada dalam sebuah rumah tangga baik sebagai seorang istri maupun
sebagai seorang suami yang dihadapi dengan ketidak siapan mental yang ada,
berujung dengan timbulnya masalah-masalah yang baru seperti percekcokan antar
kedua belah pihak, kekerasan, pola asuh anak yang tidak maksimal bahkan sampai
terjadinya perceraian. Karena sejatinya mereka yang menikah dalam usia yang
bisa dikatakan belia, masih dengan pola pikir yang sesuai dengan usianya yakni
anak-anak, yang secara psikologis belum siap untuk mengemban tanggung jawab
masing-masing dalam bingkai rumah tangga.
Kondisi ini jelas berdamfak bagi kemajuan
negara dalam dalam orientasi membangun, karena praktik pernikahan usia dini
akan menciptakan kecendrungan rendahnya tingkat pendidikan bagi kalangan
perempuan dan hal ini tentunya akan mengurangi peran kaum perempuan dalam
membantu meningkatkan perekonomian negara, karena dengan pendidikan yang rendah
akan membuat mereka lebih banyak berkecimpung dalam ranah pekerjaan informal
jika dibandingkan dengan pekerjaan formal. Menurut data dari Survei Sosial
Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2015 menyebutkan bahwa sebagian dari mereka yang
menikah dini tidak menyelesaikan pendidikan SMA (Metrotvnews.com).
Dan
terkait dengan hal ini Fadilla Putri selaku
Child Protection Officer UNICEF Indonesia menyatakan jika perempuan yang
menikah dini memiliki kecendrungan enam kali lebih tinggi untuk tidak
menamatkan pendidikan menengahnya, "Anak perempuan yang menikah di bawah
18 tahun enam kali lebih rentan untuk tidak menyelesaikan pendidikan
menengah," ujarnya dalam Lokakarya Membangun Mekanisme Pemantauan
dan Pelaporan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak PBB, Selasa (7/2/2017).
Dalam
kaitannya dengan upaya untuk menciptakan -generasi bangsa yang berkualitas, seorang perempuan yang
tentunya kelak akan menjadi seorang ibu bagi anak-anaknya, dan statusnya
sebagai pendidik pertama bagi anaknya sangat dipengaruhi oleh tingkat
pendidikan yang dienyamnya. Jika tingkat pendidikan kedua orang tua berada di tingkat yang rendah,
khususnya tingkat pendidikan ibu, tentunya akan berdamfak langsung dalam proses
memberikan pendidikan pada anaknya, baik dalam skala kuantitas maupun dalam
skala kualitas, terlebih lagi saat dalam pendidikan orang tuanya sang anak
sedang dalam usia yang berada di golden time perkembangannya. Sehingga stimulus yang didapatkan sang anak pada fase
ini sangat berperan dalam mencapai kecerahan masa depannya.
Menyikapi hal ini, perlu adanya tindakan lebih
lanjut secara nyata untuk mengurangi angka dari praktik ini. Dengan memberikan
pendidikan melalui sekolah pada kalangan generasi muda untuk menumbuhkan
kesadaran akan berbagai macam bahaya yang ada dalam pernikahan dini, dan perlu
adanya upaya untuk menyadarkan masyarakat luas terkait sudah tidak relevannya
sebuah praktik pernikahan dini di zaman sekarang dengan upaya-upaya yang berbentuk sosialisasi atau
penyuluhan maupun melalui iklan layanan masyarakat melalui media masa televise,
serta yang tak kalah pentin adalah peran dari pemerintah juga, yang harus turut serta melalui penguatan regulasi
yang bertujuan menekan angka pernikahan
di bawah umur.

Post a Comment