Mengurai Dugaan Obstruction Of Justice dalam Kasus Vina Cirebon

 


Kasus Vina Cirebon yang bersifat multidimesi meliputi dunia nyata, dunia maya serta dunia gahib merupakan salahn satu kasus hukum di Indonesia yang bisa dikatakan penuh dengan drama serta berliku. Perjalanan kasus ini mengalami jalan panjang sebelum akhirnya film Vina Setelah 7 Hari tayang pada 14 Mei 2024 setelah 8 tahun lamanya sejak peristwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dialami dua sejoli Vina dan Eky  oleh geng motor di Cirebon yang telah incrath dengan menyisakan 3 DPO sebagaimana yang tertuang dalam putusan pengadilan tinggi bandung setidaknya seperti itulah hasil dari proses peradilan hingga kasasi yang kemudian hari ternyata dijumpai banyak misteri.

Film garapan PH Dee Company yang disutradarai oleh Anggy Umbara yang awalnya menyorot proses hukum yang belum  tuntas karena belum tertangkapnya DPO yang ada dalam dinamikanya di masyarakat luas mengalami pergeseran fokus menjadi bercabang bukan hanya terkait pencarian 3 DPO yang dikatakan salah satunya sebagai otak pelaku pembunuhan namun juga mencuat dugaan adanya salah tangkap serta cacat prosedur hukum yang keduanya merupakan bentuk dari peradilan yang sesat setelah Saka Tata selaku salah satu terpidana dalam kasus tersebut yang telah menjalani hukum muncul di publik dan memberikan statemen bahwa dia adalah korban dari salah tangkap.

Kasus hukum lintas dimensi

            Dalam sejarah hukum dan penegakan hukum di Indonesia kasus vina yang menjadi perhatian seluruh rakyat ini tidak memiliki presendenenya dilihat dari domain yang ada di dalamnya karena selain menimbulkan kegaduhan di dunia nyata dan dunia maya, juga melibatkan dunia ghaib melalui fenomena kerasukan. Di dunia nyata, setelah mendapat tekanan publik menyusul penayangan film Vina Setelah 7 Hari proses hukum yang sebelumnya sempat terhenti dilanjutkan kembali dengan memburu 3 DPO yang tersisa namun permasalahan menjadi kompleks ketika munculnya dugaan penangan kasus ini sejak awal dilakukan dengan prosedur yang cacat sehingga menyebabkan salah tangkap atas 8 terpidana yang sedang dan telah menjalani hukuman.

  Kasus ini di dunia maya kemudian menjadi tranding topik di berbagai platform media sosial yang meskipun tekanan-tekana publik banyak tersalurkan melalui media ini agar proses hukumnya dilanjurkan agar keadilan dapat berdiri setegak-tegaknya, sayangnya memiliki sisi lain yang juga semakin memperkeruh keadaan dengan massifnya persebaran hoaks dan asumsi-asumsi liar yang membuat kabur informasi yasng tersampaikan di masyarakat luas hingga menyebabkan kerugian bagi orang lain yang dikait-kaitkan dengan kasus ini, mirisnya banyak orang yang menjadikan kondisi sekarang sebagai tangga untuk mencapai popularitas sehingga banyak pengguna media sosail amupun konten kreator membahas kasus ini dengan narasumber dan sumber yang tidak jelas.

  Dari awal kasus ini mencuat kepermukaan, ada unsur gahib berupa fenomena kerasukan yang menjadi katalis dari keseleruhan kegemparan yang terjadi disamping isu-isu lain yang membumbui. Fenoema kerasukan dari Linda  yang juga tersebar bentuk audio rekaman menjelaskan secara gamblang bagaimana peristiwa tragis itu meski tidal bisa dijadikan alat bukti atauketerangan yang valid dalam sistem hukum posistif namun faktanya memilik peran penting karena mampu mempengaruhi opini publik dan juga menjadi salah satu bagian yang dihighligt dalam film Vina Setelah 7 Hari.

Proses hukum yang sesat dan menyesatkan

            Viralnya film Vina Setelah 7 Hari menjadi awal babak baru perjalanan kasus ini yang tidak hanya fokus pada pencarian 3 DPO, namun juga memunculkan dugaan kuat adanya prosedur hukum yang cacat mulai dari tingkat penyelidikan-penyidikan. Tanpa alat bukti yang kuat, 8 terpidana ditangkap tanpa surat penangkapan dan dilakukan oleh polisi yang bukan satuan reskrim melainkan satuan narkoba hanya berdasarkan keterangan dari saksi Aep yang juga lemah. Kejanggalan proses hukum tidak berhenti sampai di situ, 8 orang yang ditangkap harus menjalani BAP tanpa didampingi oleh kuasa hukum padahal berdasarkan KUHAP pasal 56 dijelaskan pendampingan harus dilakukan untuk kasus dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau lebih. Dengan tidak adanya pendampingan kuasa hukum, tidak menutup kemungkinan terjadinya upaya paksa melalui kekerasan agar terdakwa memberikan pengakuan sebagaimana diakui oleh Saka Tatal belakangan.

      Dalam persidangan, juga tidak luput dari keganjilan yang masih menjadi tanda tanya. Aep sebagai saksi kunci yang keterangannya menjadi dasar penetapan 8 orang tersebut sebagai terdakwa dalam proses penyidikan justru tidak dihadirkan pada persidangan, di sisi lain saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak untuk dihadirkan. Kemudian untuk kasus pidana umum sebagaiman di atur dalam KUHAP pasal 153 harus dilakukan secara terbuka, namun dalam sidang kasus Vina ini dilakukan secara tertutup dari awal hingga keluarnya putusan. Belum lagi alat bukti kuat seperti rekaman cctv yang tidak dibuka oleh majelis hakim dan tidak diujinya DNA sperma yang ditemukan di kelamin Vina yang jika keduanya dilakukan maka akan menjadi terang bendera kasus ini dan tidak berlarut-larut seperti sekarang.

    Fakta persidangan kasus Vina yang memeriksa 8 terdakwa banyak terjadi penyimpangan yang tidak sesaui dengan KUHAP sebagai acuan beracara dalam pidana yang menyebabkan masyarakat berwas prasangka terhadap kinerja aparat penegak hukum, nyatanya tidak menjadi bahan evaluasi. Terdapat proses hukum yang menyesatkan bagi masyarakat luas dalam upaya pencarian 3 DPO, berawal dari kaburnya identitas 3 DPO yang dirilis oleh Polda Jabar tanpa sketas wajah membuka jalan netizen yang terlanjur geram mencoba mencari terduga 3 DPO melalui cara cocokologi dan liar dengan mudah menuduh orang lain seperti misalnya yang dituduhakan ke anak mantan bupati Cirebon sebagaiman yang tersebar di berbagai media sosial, kondisi ini tentunya menimbulkan keresahan tersendiri terkait peningkatan berita hoaks.

        Kini setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan sebagai salah satu DPO dan menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan, proses penyidikan yang dilakukan cendrung terburu-buru dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai terdakwa meskipun alat bukti yang ada dianggap banyak pihak masih kurang dan lebih mirisnya lagi polisi saat konferensi pers mencoret 2 DPO lain dan menyatakan mereka hanya fiktif belaka padahal dua nama DPO tersebut atas nama Andi dan Dani tertera dalam putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 Selain itu konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar pada 27 mei 2024 tersebut juga menunjukan ketidak profesionalannya karena menggunakan juru isyarat yang diduga kuat palsu karena tidak menginterpretasikan apa yang disampaikan oleh kepolisian sehingga terjadi misinformasi bagi teman-teman dari kelompok tuna  rungu.

Tujuan Hukum yang menjadi kabur

            Bercermin dari kasus vina Cirebon yang berlarut-larut sejatinya menunjukan bahwa hukum di Indonesia ironisnya merupakan hukum yang melenceng jauh dari tujuan eksistensinya. Tujuan hukum meliputi 3 aspek yang hendak dicapai yang terdiri dari keadilan, kemanfaatan serta kepastian (Gustav Radbruch) dan dalam kasus ini dari aspek keadilan belum menunjukan bentuknya sebaliknya perkembangan yang ada justru melukai rasa keadilan masyarakat dengan penetapan Pegi Setiawan yang dilakukan secara serampangan, kemudian dari sisi kemanfaatan bisa dilihat dari bagaimana kasus yang ini ditangani dengan tidak transparan dan jutsru menyebabkan asumsi-asumsi liar di masyarakat, dan yang terakhir dari aspek kepastian merupakan bagian yang paling kabur karena kasus ini telah berjalan selama 8 tahun namun masih banyak kejanggalan dan misteri yang belum terungkap belum lagi penahanan Pegi Setiawan setelah ditetapkan sebagai terdakwa padahal dia belum pasti bersalah.

Post a Comment

Previous Post Next Post