BIAS STANDAR NILAI BAGI ARTIS

   


    Gerakan sosial melalui petisi online sedang marak digalakan di Indonesia beberapa waktu kebelakangan ini serta ditujukan untuk merespon berbagai kejadian yang menjadi topik hangat di masyarakat luas. 

     Salah satu yang menyita perhatian adalah aksi petisi online di situs Change.org yang berisi boikot atas penampilan Saeful Jamil baik di tv maupun Youtube yang pernah menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di bawah umur.Tercatat sampai hari selasa (7 September 2021) pada pukul 10:00 WIB telah hampir mencapai 500 ribu partisipan dalam beberapa hari sejak petisi itu dibuat. Hal ini tentu saja menjadi indikasi yang jelas atas kenyataan bahwa masih banyak masyarakat yang memberikan perhatian serta peduli terhadap konten tv maupun saluran di Youtube menimbang damfak yang menyertainya.

 Kecendrungan industri hiburan yang selalu bisa kembali memberikan ruang bagi para pelaku yang bermain di dalamnya setelah mereka terjerat kasus hukum, di tanah air memiliki presentase yang cukup tinggi meliputi kasus kekerasan hingga kasus narkoba. Hal ini pada giliran selanjutkan seolah membenarkan anggapa jika sanksi sosial sebagai hukuman sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat seolah tidak berdaya menjangkau kaum selebriti. 

  Terdapat gap yang sedemikan lebar merentang atas keberfungsian standar nilai ketika hal tersebut menyeret mereka sebagai tersangka utama, fakta lingkungan kita yang begitu terlalu permisif bagi kalangan artis bahkan jika hal tersebut menyinggung krimialitas serta moralitas bagi para pelaku dunia entertainment tersebut, sangat kontras dengan budaya ketimuran yang selalu kita banggakan.

 Namun kasus pelecehan seksual di bawah umur tentu saja memiliki arti dan tingkatan berbeda, di mana pada hal yang demikian kita harus mulai berani tegas dan mempertanyakan ketidakpatutan yang tidak layak lagi untuk dipertontonkan. Hanya sampai sejauh ini kiranya kita tidak bisa lagi didorong untuk diam dalam menyikapi industri hiburan tanah air yang bias atas standar nilai bagi para artisnya,di kasus pelecehan seksual di bawah umur oleh artis ini. Penyambutannya saja ketika bebas dari lapas yang begitu meriah layaknya sambutan atas seorang atlit nasional pasca membawa kemenangan besar yang di blow up oleh banyak media merupakan ketidakpatutan karena itu sama saja dengan memberinya panggung kembali.

 Dengan rating sebagai orientasi dasar dan barang kali satu-satunya yang menggerakan industri dunia hiburan tanpa mempertimbangkan tanggung jawab moral, kita telah disuguhkan oleh begitu banyak tontonan yang miskin kualitas dan jauh dari kata mendidik. Pemberian panggung kembali atas pelanggar berat atas nilai kesusilaan merupakan kekeliruan teramat mencolok dan menjadi preseden betapa bobroknya industri itu berjalan.

 Dari perspekif hukum positif, melihat perkembangan yang ada agar kemudian kecendrungan budaya permisif di dunia hiburan dapat diminimalisir serta mencegah hal yang sama terulang kembali.

    Harus ada payung hukum yang mengatur dan memposisikan pelanggar kesusilaan berat dilarang untuk terjun kedunia hiburan sebagaimana hal ini sempat diterapkan dalam bidang praktik politik yang melarang setiap calon untuk jabatan publik yang memiliki catatan kriminal berat salah satunya pelecehan seksual yang tertuang dalam Putusan MK no 4/PUU/2009 untuk kepentingan pemilu 2019 yang dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi meskipun tidak lepas dari pro dan kontra.

 Lebih juah lagi dengan menimbang asas kepatutan dan sebagai upaya menghindari kondisi tidak kondusif di masyarakat yang bukan tidak mungkin bisa mengarah pada kerusuhan dalam skenario unjuk rasa terhadap pihak-pihak terkait baik itu pihak stasiun tv maupun KPI. Harus ada regulasi terkait pelanggar pelecehan seksual berat dari kalangan publik figure dalam hal ini artis, yang dilarang tampil kembali (blacklist) utamanya di media utama seperti saluran TV.

 Sudah sepatutnya pubik figure yang memiliki pengaruh luas sebagai role model banyak orang dan memiliki tanggung jawab moral yang tidak ringan justru seharusnya disertai dengan sanksi-sanksi yang juga lebih berat dibanding masyarakat biasa ketika mereka melanggar hukum, tidak terkecuali dalam hal sanksi sosial pasca mereka telah bebas dari penjara bukannya sambutan meriah (glorifikasi)dan perlakuan istimewa. Dan untuk pelanggaran berat seperti pelecehan seksual di bawah umur, kita sepakat bahwa tidak ada tawar-menawar lagi.

Post a Comment

Previous Post Next Post